![]() |
Monitoring Kadis Dukcapil Samosir, Resmin Situmorang SE MM pelayanan Adminduk di Pasar Tradisional Nainggolan. |
Samosir(DN)
Untuk memastikan layanan administrasi kependudukan (adminduk) berjalan dengan baik dan optimal Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Samosir, Resmin Situmorang, SE, MM melaksanakan monitoring langsung terhadap kegiatan pelayanan administrasi kependudukan yang digelar petugas Disdukcapil Samosir di Pasar Tradisional Nainggolan, Senin (14/4/2025).
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memastikan bahwa setiap warga negara dapat mengakses layanan adminduk dengan mudah dan tanpa hambatan.
"Monitoring ini merupakan bagian dari strategi jemput bola Disdukcapil dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah yang jauh dari kantor layanan," ujar Kadis Dukcapil Samosir, Resmin Situmorang SE MM.
Adapun jenis layanan yang diberikan dalam pelayanan di Pasar Tradisional Nainggolan ini, diantaranya perekaman dan pencetakan KTP-el, Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta dokumen kependudukan lainnya. Pelayanan ini diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apapun.
Dalam monitoring ini, Kadis Dukcapil Samosir menyapa masyarakat yang sedang mengurus dokumen, serta memastikan seluruh petugas memberikan pelayanan dengan ramah, cepat, dan tepat sasaran.
Ia juga mengadakan sesi tanya jawab dengan masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan masukan langsung terkait pengalaman mereka dalam mengakses layanan adminduk di Pasar Tradisional Nainggolan.
Dengan adanya langkah proaktif ini, diharapkan layanan adminduk Dukcapil dapat terus mengalami peningkatan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.
Dukcapil juga mengajak seluruh warga untuk turut berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan dan saran demi tercapainya pelayanan yang lebih baik di masa depan.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan semakin meningkat, dan seluruh warga dapat memiliki dokumen resmi sebagai dasar dalam mengakses layanan publik lainnya," pungkasnya.(SBS).