-->

Notification

×

iklan

IMG-20250118-WA0000

Iklan

IMG-20250118-WA0000

Tinjau Sempadan Danau Toba, DPRD Samosir Minta Reklamasi Pantai di Areal Hotel Labersa Dihentikan

Jumat, 14 Maret 2025 | 13.31 WIB Last Updated 2025-03-14T06:54:24Z
DPRD Samosir meninjau aktivitas reklamasi pantai di areal Hotel Labersa.

Samosir(DN)

Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon bersama sejumlah anggota DPRD dari lintas fraksi melakukan peninjauan langsung terhadap aktivitas reklamasi pantai Danau Toba di sekitar areal Hotel Labersa di Jalan Raya Simanindo, Desa Simarmata, Kecamatan Simanindo, Jumat, 13/3/2025.


Dalam kegiatan ini, turut hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata, Kepala DLH, Edison Pasaribu, Sekretaris PUPR, Frans Boy Naibaho, bersama sejumlah Kabid, Camat Simanindo, Hans Sidabutar serta Sekwan, Ricky SH Rumapea.


Dalam peninjauan tersebut, Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon meminta aktivitas pembangunan dan reklamasi pantai Danau Toba di areal Hotel Labersa di Jalan Raya Simanindo, dihentikan.


Kepada PT Labersa, nasip menuturkan, agar apapun yang kita putuskan, agar kooperatif menunggu regulasi yang mengatur tentang adanya pembangunan reklamasi yang sedang dilakukan. "Kami sudah langsung koordinasi dengan DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUTR dan Camat Simanindo, sampai detik ini belum ada tindak lanjut dari PT Labersa khususnya pengurusan perizinan atas dilakukannya reklamasi atau pembangunan disekitar sempadan danau," ujar Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon.

DPRD Samosir meminta aktivitas reklamasi pantai di areal Hotel Labersa dihentikan.

"Ini menjadi salah satu tugas kami untuk menegaskan kepada pemerintah dan DPRD, secara lisan sudah kami sampaikan, sebelum ada regulasi yang sudah ditetapkan terkait dengan kegiatan, kami berharap kepada PT Labersa untuk tidak melakukan kegiatan dulu. Dihentikan dulu aktivitas disekitar daerah sempadan Danau," sebutnya.


Dikatakan, Pemkab Samosir dan DPRD akan membuat surat tertulis sebagai dasar untuk tidak melakukan aktivitas. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Samosir sangat mendukung penuh investasi ke Samosir, namun tidak boleh luput untuk memenuhi prosedur-prosedur perizinan.


Dalam waktu dekat, sambungnya, DPRD Samosir akan menggelar rapat dengan lembaga-lembaga terkait, pemberian izin termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN). Diminta BPN agar memaparkan berapa luas dan panjang hasil jual beli lahan dari masyarakat kepada PT Labersa. Maka sisanya itu pasti ada regulasi bahwa di Perda Provinsi Sumut No. 1 Tahun 1990 terkait 50 meter dari sempadan danau, dan peraturan Kementerian terkait tata ruang. 


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samosir, Pilippi Simarmata menjelaskan, sampai saat ini untuk reklamasi sempadan danau belum ada ijinnya dikeluarkan oleh Kementerian PU.


“Kita juga telah menghimbau PT Labersa untuk mendaftarkan pemanfaatan sempadan danau ke Kementerian, karena Kementerian PU yang berwenang mengeluarkan," jelas Pilippi Simarmata. 


Sekretaris Dinas PUTR Samosir, Frans Boy Naibaho mengatakan sesuai Peraturan Kementerian sempadan ada dua. Kalau pembangunan itu dilakukan di badan danau, wajib dibongkar. Kalau di sempadan danau, itu kewenangan BWS," elasnya.


Camat Simanindo Hans Sidabutar, mengatakan sudah monitoring kondisi sekarang, dan juga telah mendapatkan surat teguran dari Balai Wilayah Sungai (BWS) II terkait alur sungai yang telah mendapatkan perlakuan penembokan.(SBS).

×
Berita Terbaru Update