Persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 214/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Samosir, Rabu (5/2) di Ruang Sidang Pleno MK. |
Samosir, DN
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir, Freddy Situmorang-Andreas Simbolon harus gigit jari. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan dengan menolak gugatan dari pasangan calon nomor urut 1 itu terhadap KPU Samosir sebagai termohon dalam sidang sengketa pilkada.
Dalam amar putusannya, MK menilai permohonan yang diajukan pihak Freddy Situmorang-Andreas Simbolon kabur atau tidak jelas sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Dengan putusan ini, kemenangan pasangan nomor urut 2 Vandiko Timotius Gultom ST- Ariston Tua Sidauruk SE, MM (VANTAS) dengan perolehan suara, 51.100 berbanding 28.990 suara pasangan urut 1, tetap sah dan tidak tergoyahkan.
Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 214/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, diucapkan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi, pada sidang yang digelar Rabu, 5 Februari 2025.
Dalam pertimbangan yang diucapkan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan.
Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.
Isra menjelaskan, mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Isra.(Red).