![]() |
Rapat Paripurna DPRD Samosir dengan agenda pengumuman usulan akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati serta pengesahan penetapan pasangan calon terpilih. |
Samosir(DN)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Samosir menggelar Rapat Paripurna pengumuman usulan akhir masa jabatan Bupati Vandiko Timotius Gultom ST dan Wakil Bupati, Drs Martua Sitanggang MM periode 2020-2025, bertempat di ruangan Paripurna DPRD Samosir, Selasa (11/2).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasip Simbolon bersama Wakil Ketua I, Osvaldo Ardiles Simbolon dan wakil Ketua II, Sarhochel Martopolo Tamba ini, juga diumumkan hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2025-2030.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, pasangan calon terpilih, Vandiko Timotius Gultom ST dan Ariston Tua Sidauruk SE MM, anggota DPRD, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta sekda, dan OPD di lingkungan Pemkab Samosir.
Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon menjelaskan, sidang paripurna kali ini menindaklanjuti surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang usulan pemberhentian masa akhir jabatan Bupati-Wakil Bupati Samosir hasil Pilkada 2020, dan penetapan Pasangan Bupati-Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024.
“Rapat paripurna ini merupakan salah satu persyaratan administrasi untuk pengusulan pemberhentian yang akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara,” kata Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon dalam sambutannya.
![]() |
Bupati dan Wakil Bupati Samosir terpilih, Vandiko Timotius Gultom ST dan Ariston Tua Sidauruk SE MM berphoto bersama Sekda, Sekwan dan pimpinan DPRD, seusai penandatanganan. |
Sementara itu, Sekretaris DPRD Samosir, Ricky SH Rumapea ST MSi membacakan pengumuman menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 78 ayat (2) huruf a, Bupati dan Wakil Bupati diberhentikan karena berakhirnya masa jabatan mereka.
Selanjutnya, Sekwan membacakan hasil Rapat Pleno Terbuka KPU Samosir yang menetapkan Vandiko Timotius Gultom ST dan Ariston Tua Sidauruk SE MM sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Samosir terpilih periode 2025-2030.
Terakhir, Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Samosir Periode 2020-2025 dan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Samosir terpilih masa jabatan 2025-2030, Vandiko-Ariston.
Nasip menyampaikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih dapat menjalankan tugas, tanggung jawab dan kewajiban dengan amanah, membawa masyarakat lebih baik, lebih maju dan lebih sejahtera.
"Bersama DPRD mari kita mengemban tugas dan tanggung-jawab dengan sebaik-baiknya, dan melanjutkan program pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan yang belum terselesaikan," katanya.
Nasip juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat, yang telah memberikan kontribusi nyata dalam mensukseskan Pilkada serentak 2024 lalu.
Usai pembacaan pengumuman, rapat paripurna diakhir dengan penandatanganan para pimpinan DPRD dan ucapan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Samosir terpilih, Vandiko Timotius Gultom ST dan Ariston Tua Sidauruk SE MM.(SBS).