-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Termohon Sebut Constatering Objek Perkara Tidak Sesuai Putusan Mahkamah Agung

Jumat, 06 September 2024 | 23.14 WIB Last Updated 2024-09-10T02:16:00Z
Pencocokan data objek perkara di Desa Sait Nihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Samosir(DN)
Pengamanan pencocokan data objek perkara di Desa Sait Nihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Demikian disampaikan termohon
Rithacordyana Bakara kepada wartawan, Jumat (6/9/2024). Rita mengatakan, luasan atau ukuran tanah objek perkara dalam tidak bersesuaian dengan pencocokan (constatering).

Ditambahkan Rita, dalam sertifikat maupun di putusan itu tidak ada bangunan, padahal faktanya ada bangunan rumah. "Sertifikat pemohon dikeluarkan oleh BPN pada tahun 2003, sedangkan alas hak penyerahan tahun 2004, ini kan kejanggalan yang patut diduga melanggar hukum," ungkap Rita.

Juga dalam sertifikat nomor 12 luas lahan tertulis 512 meter persegi. Dan satu lagi 8 x 54 sesuai SKHM. Kedua objek sengketa tersebut jelas tidak bersesuaian dengan fakta lapangan.

"Sehingga warkah yang merupakan dokumen alat pembuktian data fisik dan data yuridis yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah ke BPN oleh pemohon terindikasi palsu atau dipalsukan," ujar Rita.

Bukan hanya itu, juga mengenai batas tanah tidak sesuai dengan putusan pengadilan, sehingga nantinya pihak kami akan mengadukan pemohon ke Polres atas dugaan keterangan palsu dalam warkah sebagai syarat terbitnya sertifikat objek.

Putusan pengadilan negeri, putusan pengadilan tinggi dan putusan mahkamah agung dengan nyata tidak melampirkan bukti-bukti yang kami sampaikan, baik bukti surat maupun bukti lainnya.

Bukti bukti yg saya berikan tidak ada dalam putusan pengadilan. Dan batas batas tanah amburadul tapi tidak dimasukkan dalam bukti constatering.

Dua petak objek perkara. Tapi BPN tidak menunjukkan warkah. Pihak BPN hanya mengukur 4 sudut objek dan hasilnya tidak transparan serta tidak diumumkan.

"Sehingga kami selaku termohon tetap melakukan perlawanan hukum, tidak boleh dilakukan eksekusi," tutup Rita.

Tampak dalam constatering tersebut, personil Polres Samosir melakukan pengamanan dipimpin oleh Pejabat Sementara Kabag Ops Polres Samosir, AKP Tito Juardi.

Pelaksanaan constatering dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, SH, didampingi oleh Panitera Muda Perdata Heppi Sinaga, SH, dan juru sita Robert Simanjuntak, SH. 

Turut hadir perwakilan BPN Kabupaten Samosir, David Sidabutar, Kepala Desa Saitnihuta Aman Sitanggang, pemohon eksekusi RBS bersama kuasa hukumnya, Deliana Simanjuntak, serta termohon AS dan keluarganya.

Dalam rangkaian kegiatan, Panitera Pengadilan Negeri Balige membacakan surat penetapan pengadilan yang menyatakan perintah untuk melakukan constatering atas objek eksekusi dalam perkara perdata antara pemohon RBS melawan enam termohon eksekusi. 

Sementara menurut Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, SH menjelaskan bahwa jika termohon keberatan terhadap putusan tersebut, mereka dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Balige.

Proses pencocokan objek perkara dilakukan bersama dengan BPN Kabupaten Samosir. Sekitar pukul 11.50 WIB, kegiatan constatering selesai dengan situasi yang aman dan terkendali.

Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Vandu P. Marpaung, menyampaikan bahwa pengamanan melibatkan 37 personel Polres Samosir, termasuk personel polisi laki-laki dan perempuan. 

Pengamanan dibagi untuk memastikan keselamatan petugas BPN, Pengadilan Negeri, dan pemohon eksekusi, serta penanganan terhadap potensi gangguan atau tindak pidana.

"Polres Samosir akan melanjutkan penyelidikan terhadap hasil Constatering ini dan memastikan keamanan pada rencana pelaksanaan eksekusi selanjutnya," kata Vandu.(Ril).
×
Berita Terbaru Update