-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Dukung Hari Anak Nasional, Disdukcapil Samosir Serahkan KIA Kepada 168 Murid SD St Mikhael Pangururan

Selasa, 30 Juli 2024 | 12.26 WIB Last Updated 2024-07-30T05:26:05Z
Kadis Dukcapil Samosir menyerahkan KIA kepada murid-murid SD St Mikhael Pangururan.
Samosir(DN)
Dalam rangka Hari Anak Nasional, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Samosir mengambil peranan penting dengan memenuhi hak-hak anak secara administratif.

Hal ini ditandai dengan penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir kepada 168 anak-anak SD swasta Santo Mikhael Pangururan, Selasa, 30 Juli 2024.

Kadis Dukcapil Kabupaten Samosir, Resmin Situmorang SE MM mengatakan, kegiatan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) ini akan terus berlanjut, dengan sistem jemput bola ke sekolah-sekolah di Kabupaten Samosir.

Dikatakan, tujuan dari penyerahan KIA ini adalah untuk memberikan identitas resmi bagi anak yang berusia di bawah 17 tahun. Dengan diserahkannya KIA untuk murid SD St Mikhael Pangururan ini, kini murid-murid sudah memiliki dokumen identitas yang sah dan dapat digunakan dalam berbagai keperluan.

Manfaat KIA sendiri, sebut Resmin Situmorang, ada 5 yakni melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, mencegah terjadinya perdagangan anak, menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk, dan memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi. Sehingga, ketika yang bersangkutan membutuhkan akses layanan publik itu.

"KIA terbagi menjadi dua. Yaitu, KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun yang tak perlu menyertakan foto, dan KIA untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun yang menggunakan foto," ujar Kadis Dukcapil Samosir, Resmin Situmorang SE MM.
Penyerahan KIA kepada murid-murid SD St Mikhael Pangururan.
Adapun syarat untuk membuat KIA adalah dengan cukup membawa KTP orang tua (asli), Kartu Keluarga atau KK (asli), dan foto anak ukuran 2 x 3 untuk KIA 5-17 tahun. Sementara, untuk anak usia 0-5 tahun, cukup dengan didaftarkan ke dinas dukcapil dengan membawa KK orang tua. KIA pun akan dibuatkan secara bersamaan dengan akta kelahiran.

Sementara itu, Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom ST mengapresiasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir yang telah memfasilitasi penerbitan KIA murid-murid dengan jemput bola ke sekolah-sekolah.

“Karena kartu identitas anak itu sangat penting, saya berharap kepada orang tua menyimpan kartu tersebut dengan baik,” ujarnya.

Menurutnya, KIA bukan hanya sekadar kartu identitas, tetapi juga merupakan salah satu bentuk konkret dari pemerintah dalam peningkatan pelayanan publik. Utamanya memberikan hak konstitusional berupa identitas diri bagi anak-anak.

Melalui kegiatan ini, pihaknya mengajak kepada masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dengan datang langsung ke pelayanan di Kantor Disdukcapil maupun pusat layanan kependudukan di kecamatan terdekat dan layanan online yang sudah disiapkan.

"Kami harapkan, dengan penyerahan KIA di SD St Mikhael Pangururan, ini menjadi pelopor dan inspirasi bagi semua sekolah yang ada di Kabupaten Samosir," pungkas Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom ST.(SBS).
×
Berita Terbaru Update