-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Samakan Persepsi Pelaksanaan PSU TPS 12 Desa Pardomuan 1, KPU Samosir Gelar Sosialisasi

Selasa, 25 Juni 2024 | 14.07 WIB Last Updated 2024-06-25T12:10:20Z
Menjelang pelaksanaan PSU TPS 12 Pardomuan 1 Kecamatan Pangururan, KPU ajak sejumlah pihak untuk mensukseskan pemilihan tersebut.
Samosir(DN)
Menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilu tahun 2024 di TPS 12 Desa Pardomuan 1 Kecamatan Pangururan, KPU Kabupaten Samosir menggelar sosialisasi persiapan PSU yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 29 Juni 2024 mendatang.

Sosialisasi yang digelar di Ruang Rapat KPU Kabupaten Samosir, Selasa (25/6) ini, dibuka Ketua KPU Samosir, Vincentius Sitinjak, didampingi Anggota Jayan Basri Tamba, Rastioma Simanullang, Citra Simbolon dan Irvando Situmorang, serta Sekretaris Hedwin Naibaho dan staff KPU Samosir.

Acara dihadiri Bupati Samosir yang diwakili Asisten 1, Kapolres Samosir diwakili Kabag Ops, Dandim 0210/TU yang diwakili Pabung, Kajari, Kaban Kesbangpol, Bawaslu, pemangku kepentingan yakni, Kadis Dukcapil Samosir, Kepala Desa, Kasi Pemerintahan Desa, Kepala Dusun II Pardomuan I, FKTM, FKUB, MUI, Pdt HKBP Bolon Pangururan, Paroki Pangururan, Pdt GKPI Jemaat Khusus Pangururan, dan sejumlah insan pers.

Ketua KPU Samosir, Vincentius Sitinjak dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi ini membicarakan persiapan dan persamaan persepsi tentang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pada Pemilu tahun 2024 di TPS 12 Desa Pardomuan 1 Kecamatan Pangururan.

Dikatakan Vincentius, terkait pedoman teknis pelaksanaan PSU TPS 12 Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan KPU Kabupaten Samosir, berpedoman pada petunjuk teknis dan arahan dari KPU RI.

"Berdasarkan petunjuk teknis dari KPU RI bahwa petugas KPPS, PPS, dan PPK diambil alih oleh KPU Kabupaten Samosir," ujarnya.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Samosir, Citra Dewi Simbolon menambahkan, masyarakat yang bisa mencoblos dalam PSU pada 29 Juni 2024 nanti adalah mereka yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) sesuai Pemilu 14 Februari lalu, sebanyak 277 orang, ditambah 13 daftar pemilih khusus (DPK), dengan total 290 serta tambahan 2% surat suara.

"Apabila pemilih dalam DPT di TPS 12 menggunakan hak pilihnya di TPS lain pada tanggal 14 Februari 2024 lalu, pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan pemungutan suara ulang ini," kata Citra.

Ketua Bawaslu, Robinson Simarmata menyampaikan bahwa pertemuan ini sangat penting bagi Bawaslu sebagai bentuk kepedulian terhadap tanggung jawab dan tindak lanjut pelaksanaan PSU.

"Kami berharap pada saat pelaksanaan PSU nanti, KPU menghindari pelanggaran sekecil apapun, karena kita tidak mau kembali jatuh ke lubang yang sama lagi," tutur Ketua Bawaslu Samosir, Robinson Simarmata.

Sementara itu, baik Bupati Samosir diwakili Asisten 1, Tunggul Sinaga, Pabung  0210 TU, Kapten Armed G Sebayang dan Kajari Samosir, Karya Graham Hutagaol, SH, M.Hum, sama-sama meneken agar ASN, maupun PPK agar menjunjung tinggi netralitas pada pelaksanaan PSU.

Terakhir, Kabag Ops Polres Samosir, Kompol M Hasan, SH menyampaikan kesiapan kepolisian dalam melakukan pengamanan dan pengawasan selama tahapan PSU.

"Pada Jumat, 28 Juni 2024 nanti, kami Polres Samosir akan melakukan apel gelar kesiapan dan akan mengundang Forkopimda Samosir. Kami akan mempersiapkan personil pengamanan yang semaksimal mungkin," pungkasnya.

Dalam sesi tanya jawab, adapun beberapa pokok pembahasan yakni, terkait pengawasan politik uang yang dilakukan para peserta pemilu kepada pemilih di TPS 12, serta potensi kerawanan pelaksanaan PSU.(SBS).
×
Berita Terbaru Update