-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

KMM Ikuti Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Wilayah Samosir

Kamis, 13 Juni 2024 | 15.08 WIB Last Updated 2024-06-13T09:14:59Z
Korwil Sumbagut II Sondang Sinurat bersama para manajer KMM se-kabupaten Samosir berphoto bersama.
Samosir(DN)
Koordinator Koperasi Makmur Mandiri (KMM) Wilayah Sumbagut II, Sondang Sinurat bersama 13 manajer KMM yang berada di Kabupaten Samosir, mengikuti Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Wilayah Kabupaten Samosir, Kamis, 13 Juni 2024 di Aula Kantor Bupati Samosir.

Kegiatan yang dibuka Sekda Samosir, Marudut Sitinjak ini, dihadiri Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam Lumban Tobing bersama tim, Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman SIK SH MH sebagai salah satu pemateri, manajer Koperasi Makmur Mandiri (KMM) se-kabupaten Samosir dan berbagai lembaga jasa keuangan lainnya.

Diwawancarai seusai mengikuti sosialisasi, Korwil Sumbagut II KMM, Sondang Sinurat menyampaikan ucapan terima kasih kepada OJK atas diberikannya sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya Pencegahan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Wilayah Kabupaten Samosir.

Menurutnya, melalui sosialisasi ini, menambah pengetahuan para pengurus KMM di wilayah Kabupaten Samosir, karena mendapatkan pengetahuan dari OJK tentang otoritas jasa keuangan, produk dan layanan jasa keuangan, satgas waspada investasi bijak mengelola keuangan.
Korwil Sumbagut II bersama manajer berphoto bersama perwakilan OJK.
"Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online dan pinjaman online ilegal dan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga data pribadi," ujar Sondang Sinurat.

Ditambahkannya, apabila masyarakat ingin melakukan pinjaman agar melakukan transaksi pinjaman kepada Bank, Koperasi seperti KMM maupun badan usaha yang diakui negara dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, Kapolres Samosir, dalam acara tersebut memberikan sosialisasi terkait kejahatan pinjaman online ilegal. Kapolres menjelaskan pengertian pinjaman online serta perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal. 

Aplikasi Pinjaman online legal dapat dicek melalui aplikasi atau situs OJK, sementara pinjaman online ilegal seringkali menimbulkan masalah serius bagi peminjam dimana aplikasi pinjaman online ilegal pasti tidak terdaftar di aplikasi atau situs OJK.

"Proses pinjaman online biasanya melalui aplikasi dengan menggunakan KTP untuk pendaftaran. Informasi ini digunakan pelaku untuk mengetahui identitas kita, perbankan, dan keluarga kita, Jika kita terlambat membayar, teror kepada peminjam dan keluarga akan dilakukan," jelas AKBP Yogie Hardiman.
Berphoto bersama seusai sosialisasi.
Selain itu, Kapolres Samosir juga menggarisbawahi kerjasama antara Polri, OJK, Bank Indonesia, dan Kominfo dalam menangani kejahatan ini, termasuk penanganan kasus dengan barang bukti mencapai Rp 20,4 miliar dan kasus robot trading senilai Rp 100 miliar.

Dalam sesi tanya jawab, peserta mengajukan pertanyaan mengenai game judi slot dan larangan bank kepada peminjam yang terdaftar di pinjaman online. Kapolres Samosir memberikan jawaban bahwa Polri dan Kominfo telah memusnahkan sekitar 5000 aplikasi judi slot, namun aplikasi tersebut masih terus muncul karena servernya berada di luar negeri namun untuk mendaftarkan aplikasi itu dapat setiap waktu dibuat atau didaftarkan.

Ia mengimbau masyarakat untuk mengawasi aktivitas keluarga dan keuangan keluarga terkait judi ini dikarenakan dapat diakses melalui handphone, laptop dan komputer.

Mengenai larangan bank, Kapolres menjelaskan bahwa penolakan tersebut mengikuti aturan OJK. Jika ada yang merasa tidak pernah meminjam online namun ditolak oleh bank, mereka disarankan untuk berkoordinasi dengan OJK di Medan.(SBS).
×
Berita Terbaru Update