Sosialisasi penyusunan dan pemanfaatan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK). |
Samosir(DN)
Pemkab Samosir bersama Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara menggelar sosialisasi penyusunan dan pemanfaatan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) di Kabupaten Samosir. Sosialisasi dibuka secara resmi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hotraja Sitanggang di Aula Kantor Bupati Samosir, 07/05.
Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) adalah arahan kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan Pembangunan Kependudukan lndonesia untuk mewujudkan target pembangunan kependudukan.
Kabid Pengendalian Penduduk Dinas P3AKB Provsu, Laura Ance Sinaga menyebutkan sesuai dengan Perpres 153 tahun 2014 tentang GDPK bahwa setiap Kabupaten/Kota diharuskan menyusun GDPK bahkan mendapat evaluasi dari pusat.
GDPK menjadi suatu rumusan perencanaan pembangunan kependudukan nasional, provinsi, kabupaten/kota untuk jangka waktu 25 tahun kedepan dan dijabarkan setiap 5 (lima) tahunan.
Untuk itu, ia berharap Kabupaten Samosir dapat segera membentuk GDPK. "Mari kerjasama, kami percaya Samosir dapat menyusun GDPK yang ditetapkan melalui Perda maupun Perbup," kata Laura.
Laura Ance Sinaga yang juga membawakan materi sosialisasi panduan penyusunan grand design pembangunan kependudukan memberikan pembekalan tentang tata cara pembentukan GDPK yang memuat 5 pilar yaitu pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas Penduduk, pembangunan Keluarga dan Pengembangan Data Base Kependudukan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hotraja Sitanggang menyambut baik upaya yang dilakukan Dinas P3AKB Provsu untuk pembentukan GDPK Kabupaten Samosir, maka diharapkan keseriusan dan komitmen dari OPD yang bersangkutan untuk bersinergi, saling mendukung dan memberikan data sehingga GDPK Kabupaten Samosir dapat diselesaikan tahun 2024.
"GDPK ini menjadi penting untuk mengetahui tingkat pembangunan manusia dan aspek-aspeknya, melalui grand design ini akan tampak jelas arah pembangunan kependudukan, maka mari kita seriusi bersama untuk menghasilkan Perda," kata Hotraja.
Lebih lanjut Hotraja mengatakan, pada hakekatnya 5 pilar kependudukan sudah diadopsi dalam RPJMD, secara implementasi sudah dirujuk dalam rencana kerja lintas OPD, namun secara legal formal harus ada berupa perda.
Aspek perencanaan pembangunan harus mengacu dan berdasarkan situasi kependudukan yang sedang terjadi, sebab penduduk merupakan penerima manfaat utama dari pembangunan. Jumlah struktur, persebaran, dan pertumbuhan penduduk mempunyai dampak pada berbagai aspek seperti sosial, ekonomi, budaya, pangan, energi, lingkungan, politik dan keamanan.
Selain sebagai sebuah rujukan dalam perencanaan pembangunan dibidang kependudukan, Hotraja mengatakan GDPK juga sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan di bidang kependudukan, agar arahnya tidak melenceng dari garis-garis besar yang sudah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan.
"Saya berharap penyusunan serta pemanfaatan dokumen grand design pembangunan kependudukan 5 pilar dapat terarah, tepat sasaran, tepat waktu serta sinergi antar sektor dan wilayah," ucap Hotraja menutup.
Sementara itu, Kadis P3AP2KB Friska Situmorang mengharapkan P3AKB Provsu untuk tetap memberikan dukungan dan siap menjawab komunikasi dari Pemkab Samosir dalam pembentukan GDPK Kabupaten Samosir.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Tim koalisi Kependudukan Sumut, Hamzah dan dihadiri seluruh pimpinan OPD se-Kabupaten Samosir.(Infosamosir).