Sosialisasi yang digelar dinas PMPTSP Samosir. |
Samosir(DN)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Samosir menggelar rapat pembahasan penataan dan pembinaan Toko Swalayan Minimarket, salah satu tujuannya adalah menjamin terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha Toko Swalayan Minimarket dengan Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi.
Hal ini Mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 telah ditetapkan Peraturan Bupati Samosir Nomor 90 tahun 2022 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan Minimarket di Kabupaten Samosir.
Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah yang diwakilkan oleh Asisten II, Hotraja Sitanggang dan dihadiri oleh OPD terkait, pelaku usaha Toko Swalayan Minimarket dan Pelaku UMKM di Kabupaten Samosir.
Hadir sebagai narasumber antara lain Kepala Dinas PMPTSP, Pilippi Simarmata, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Kopnakerindag, Togar Siboro serta Kajari Samosir.
Asisten II menegaskan melalui rapat ini, kemitraan pelaku usaha Toko Swalayan Minimarket dengan pelaku UMKM adalah suatu kewajiban. "Dinas Kopnakerindag agar memfasilitasi Kemitraan tersebut baik kemitraan pelaku usaha Toko Swalayan Minimarket Berjaringan maupun kemitraan pelaku usaha Toko Swalayan Minimarket Mandiri dengan pelaku UMKM," ujarnya, 1/11.
Asisten II juga berharap sebelum event Aquabike di Kabupaten Samosir, produk-produk UMKM sudah ada di Toko Swalayan Minimarket.(red).