Jam Pidum dinobatkan sebagai Raja Bius Salaon. |
Samosir(DN)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Fadil Zumhana melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Samosir.
Dalam kunjungannya, Jam Pidum disambut Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom bersama Forkopimda di Kantor Kejaksaan Samosir, 24/08.
Turut hadir Kajati Sumut, Idianto, S.H, M.H, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak, Direktur Narkotika, Marang, Direktur Oharda, Triani, Ketua DPRD Kab. Samosir, Sorta E. Siahaan, Kapolres Samosir, Yogie Hardiman, Kajari Samosir, Andi Adikawira Putera, dan jajaran Pimpinan OPD Pemkab Samosir.
Jampidum bersama Bupati Samosir dan rombongan berangkat ke Desa Saloan Tongatonga Kecamatan Ronggurnihuta. Kehadiran Jam Pidum di Salaon Tongatonga Kabupaten Samosir untuk meresmikan Monumen Restorative Justice di Situs Budaya Toguan Nagodang sebagai tempat penyelesaian masalah oleh Raja Bius Sitolu Hae Horbo Salaon dan juga menyaksikan proses Restoratif Justice (RJ) oleh tokoh adat dan Raja Bius Sitolu Hae Horbo Salaon dalam penyelesaian masalah perselisihan tanah antara marga Sitanggang dan Malau.
Didampingi Bupati Samosir, Jam Pidum menyerahkan surat ketetapan penghentian tuntutan berdasarkan Restoratif Justice (RJ) dan testimoni dari para pihak. Dalam hal ini Kejari Samosir berhasil menerapkan RJ terhadap beberapa kasus.
Peresmian monumen RJ di Situs Toguan Nagodang ditandai dengan penandatangan prasasti oleh JAM PIDUM Kejagung RI, Fadil Zumhana disaksikan Bupati Samosir bersama Forkopimda dan Raja Bius Sitolu Hae Horbo Salaon.
Sebagai ucapan terima kasih, Lembaga Adat dan Budaya Bius Sitolu Hae Horbo Salaon memberikan seperangkat pakaian adat Batak kepada Jampidum, (hoba hoba, ampe ampe, Ulos Ragidup, Bulang, Tungkot tunggal Panaluan, piso Halasan).
Raja Bius Salaon menobatkan Jam Pidum Kejagung RI sebagai putra Salaon sekaligus menjadi salah satu Raja Bius di Salaon. "Restorative Justice sangat dekat dengan budaya Batak, maka bapak Jam Pidum kami angkat sebagai putera Salaon sekaligus Raja Bius Salaon," kata Esman Simbolon dengan membawa JAM PIDUM kebarisan para Raja Bius.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Fadil Zumhana mengucapkan terima kasih atas gelar yang diberikan Raja Bius Salaon. Disampaikan bahwa Restorative Justice sesungguhnya merupakan budaya bangsa Indonesia sebagaimana yang dilakukan dikalangan Batak, dengan mengendepankan kearifan lokal dan budi pekerti sehingga persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan oleh para tokoh adat/ Raja Bius tanpa masuk ke proses hukum atau litigasi.
Untuk itu, Fadil menekankan perlunya peran kepala desa dan tokoh adat/masyarakat dan Raja Bius untuk mengambil peran dalam setiap persoalan ditengah masyarakat.
Pengadilan sebetulnya dibuat untuk menyelesaikan masalah yang tidak dapat diselesaikan ditengah masyarakat, sebagai hukum formal yang digunakan untuk hukuman berat.
Fadil, menekankan agar Adat "Dalihan Natolu" tetap dipertahankan dalam penyelesaian permasalahan. Sepanjang keluhuran adat menghendaki, silahkan diputus secara Restorative Justice, bagaimana mewujudkan kedamaian di masyarakat. Semoga keputusan ini bermanfaat dalam mendapatkan keadilan, menimbulkan keseimbangan dan kesadaran ditengah masyarakat.
"Saya sangat terharu dan bangga mendapat gelar yang begitu tinggi. Tak pernah terbayang akan gelar ini karena kami bekerja untuk rakyat dan sesungguhnya tidak mengharapkan untuk dipuji, akan tetapi bagaimana rakyat mendapat keadilan dan bisa hidup tentram. Terima kasih atas penghormatan ini, kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa, Mula Jadi Nabolon menyertai kita. Kita bersaudara jangan ada perpecahan," Ucap Fadil Zumhana.
Atas kerja keras, kekompakan mendukung RJ dengan penegak hukum, sebagai wujud terima kasih kepada pemerintah dan tokoh adat, Jam Pidum memberikan penghargaan berupa cinderamata kepada Bupati Samosir, Kades Salaon Toba, Kades Salaon Tongatonga, Kades Salaon Dolok dan Ketua Lembaga Adat Kabupaten Samosir. Sebaliknya, Bupati Samosir juga memberikan cindera berupa plakat.
Jam Pidum mengenakan pakaian adat Batak. |
Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom mengucapkan terima kasih kepada Jam Pidum yang sudah menerapkan dan membawa RJ ke Samosir. "Atas nama Pemkab Samosir dan seluruh masyarakat, mengucapkan selamat datang di Samosir Negeri Indah Kepingan Surga titik awal peradaban suku Batak," kata Vandiko mengawali sambutannya.
Vandiko berterima kasih yang sebesar-besarnya atas penerapan RJ di Indonesia khususnya di Kabupaten Samosir, sehingga dampaknya sudah sampai ke masyarakat Kabupaten Samosir. Disampaikan bahwa RJ sangat dekat dengan peradaban suku Batak yang mana perkara dapat diselesaikan oleh Raja Bius.
"Maka dengan penerapan RJ akan dapat melestarikan adat dan budaya serta semakin menguatkan peradaban Batak, menguatkan nilai "habatahon". Kami bangga memiliki putra asli Batak yaitu Jam Pidum. Terima kasih sudah memperkenalkan dan membawa RJ ke Samosir," tutur Vandiko.
Lebih lanjut, Vandiko menjelaskan, banyak situs budaya yang digunakan untuk menyelesaikan masalah oleh Raja Bius seperti Batu Persidangan, Toguan Nagodang. Sebagai bentuk penguatan peran Raja Bius, Bupati Samosir telah membentuk lembaga adat dan budaya, melalui lembaga tersebut diharapkan peran lembaga adat semakin meningkat dalam menyelesaikan masalah.
"Harapan kami, acara ini tidak sampai disini, akan tetapi secara bersama-sama dapat kita terapkan ditengah masyarakat. Menyelesaikan permasalahan hukum dengan mengedepankan adat dan budaya," harap Vandiko.
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak berharap Bupati Samosir dapat membangun Samosir, membangun bangso Batak dan Indonesia sebagai tokoh inspiratif. Dijelaskan, RJ merupakan salah satu model mengedepankan perdamaian, hal kecil dengan manfaat yang besar.
"Kalau masalah dapat diselesaikan secara damai, juga sudah membantu penegakan hukum. Maka Kepala Desa dan Raja Bius harus peduli menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan," kata Barita.
Sementara itu, Kajari Samosir, Andi Adikawira Putera menyampaikan, pemilihan Toguan Nagodang sebagai lokasi Gelar RJ berdasarkan pengakuan Raja Bius Salaon, dimana sejumlah permasalahan diselesaikan dan dimediasi majelis lembaga adat sehingga tidak masuk keranah hukum dan secara turun temurun di Toguan Nagodang yang sampai sekarang masih aktif.
Diharapkan RJ sebagai motivasi bagi masyarakat dalam penyelesaian masalah sehingga tidak sampai ke ranah hukum.
Kejari Samosir berhasil melakukan penghentian penuntutan sebanyak 6 perkara dan sudah mempunyai rumah RJ. Salah satunya surat ketetapan penghentian tuntutan diserahkan kepada Agi P. Naibaho (terlapor) dan Polmer Nadeak (pelapor) yang sudah bersepakat untuk berdamai yang difasilitasi Kajari Samosir.
Esman Simbolon yang memimpin gelar RJ penyelesaian masalah di Bius Salaon menjelaskan bahwa peran Raja Bius masih hidup dan menggeluti adat dan budaya. Sudah ada sekitar 200 tahun yang lalu.
Adat, uhum dan patik batak sudah diwariskan sejak dahulu. Raja bius Salaon masih mampu berpijak pada nilai keadilan dan berpedoman pada nilai uhum patik dan adat sebagaimana dalam nilai Pancasila serta menjunjung nilai tinggi kemanusiaan.
"Jauh sebelum Indonesia merdeka, jiwa Pancasila sudah dimiliki bius Salaon dan sesuai dengan adat, uhum dan budaya," kata Esman Simbolon.(infosamosir).