Rapat paripurna DPRD Samosir. |
Samosir, DN| DPRD Samosir menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2023, 05/08.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasib Simbolon didampingi Pantas M. Sinaga setelah dinyatakan kuorum sesuai dengan kehadiran anggota DPRD Samosir.
Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang dalam nota pengantarnya mengatakan, perubahan KUA PPAS disampaikan dalam upaya penyesuaian atas pendapatan daerah, penajaman program dan kegiatan yang dimuat dalam belanja daerah serta penyesuaian pembiayaan daerah yang telah disesuaikan dengan audit BPK atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2022.
Adapun pokok-pokok perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2023 yaitu kebijakan pendapatan daerah pada P-APBD tahun 2023 yang semula ditargetkan sebesar Rp. 876.723.343.252,- menjadi Rp. 886.514.443.574,- bertambah sebesar 9.791.100.332,- terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 83.543.359.252 menjadi Rp. 75.543.359.252,- atau berkurang sebesar Rp. 8.000.000.000,-.
Pendapatan transfer yaitu transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah ditargetkan Rp. 793.179.984.000,- menjadi Rp. 803.068.541.714,- bertambah sebesar Rp. 9.888.557.714,-.
Kebijakan Belanja daerah tahun 2023 yang semula ditargetkan sebesar Rp. 892.723.343.252,- menjadi Rp. 954.978.645.250,- bertambah sebesar Rp. 62.255.301.998,-.
Penambahan belanja tersebut merupakan pengalokasian sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2022 yang bersumber dari dana fisik, Silpa JKN, Silpa biaya retensi (pemeliharaan) dan kontruksi dalam pekerjaan serta belanja yang bersumber dari pendapatan transfer antar daerah.
Kebijakan pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah anggaran 2023 bersumber dari sisa lebih perhitungan (Silpa) tahun 2022 yang semula ditargetkan sebesar Rp. 21.000.000.000,- menjadi Rp. 68.464.201.676,- bertambah sebesar Rp. 47.464.201.676,- sedangkan Pengeluaran pembiayaan daerah semula ditargetkan sebesar Rp. 5.000.000.000,- menjadi Rp. 0 setelah perubahan.
Mengakhiri penyampaian nota pengantar tersebut, Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang meminta DPRD Kabupaten Samosir untuk memberikan saran dan masukan pada Rapat Badan Anggaran.
"Kami berharap kerjasama yang baik dan komitmen kita bersama untuk melaksanakan seluruh tahapan dengan baik, sehingga rancangan perubahan KUA PPAS dapat disepakati dengan tepat waktu untuk pembangunan, pelayanan kemasyarakatan demi mewujudkan perubahan Kabupaten Samosir negeri indah kepingan surga titik awal peradaban Batak kearah yang lebih baik," tutup Martua mengakhiri.(red).