-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Lahan Masih Sengketa, Dwi Sinaga Protes Keras Pemkab Samosir Soal Water Water Front City Pangururan

Rabu, 26 Juli 2023 | 17.50 WIB Last Updated 2023-07-27T10:53:00Z
Pembangunan Water Front City Pangururan tuai masalah.
SAMOSIR(DN)
Dwi Ngai Sinaga dan Hendri Pakpahan beserta tim gelar temu pers di Pangururan, Rabu (26/7/2023) terkait pembangunan Water Front City yang bermasalah di Jalan Putri Lopian Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. 

Dwi menilai, akar persoalan karena kesalahan Pemkab Samosir, mulai dari Kepala Desa Pardomuan 1, Camat Pangururan, Asisten 1 dan dan staf ahli bahkan yang ikut menangani.

Pada saat pengadaan lahan seluas 2500 M2 tersebut, menurut Dwi sama sekali tidak ada sosialisasi. Kemudian, pada penyerahan ganti untung diserahkan kepada orang yang tidak tepat dan memicu pertikaian antar kelompok.

"Penerima ganti rugi lahan pembangunan Water Front city di Jalan Putri Lopian Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir seluas 2500 M2 itu bermasalah," kata penasehat Hukum pemilik lahan Saudara Simbolon (65), Dwi Ngai Sinaga

Kata Dwi, Kliennya Saudara Simbolon telah menebus lahan itu pada tahun 1982, karena sebelumnya pernah digadai.

Sehingga, permasalahan ini menyalahi  terhadap pembangunan yang dilakukan Kementerian PUPR, karena penerima ganti rugi lahan tempat bangunan yang masuk daftar tidak pemilik lahan.

"Persoalan ini sudah kami gugat di Pengadilan Negeri Balige, sudah dua kali bersidang. Bukan warisan seperti yang dikatakan oleh kepala desa,"beber Dwi.

Dwi beranggapan, Kepala desa Pardomuan 1 itu mengetahui persoalan, namun justru menimbulkan masalah dengan adanya penandatangan surat yang direkomendasikan ke Pemkab Samosir atas hak penerima ganti untung.

Lahan itu menurut bukti surat berbatasan dengan Danau Toba. Namun, muncul nama pemilik baru berbatas Danau Toba yang tentunya patut dicurigai.

"Awalnya kami sudah surati Pemkab Samosir, tapi tak ada respon dan jawaban penyelesaian. Sehingga kami menyurati BPN Samosir. Dan menurut peta bidang BPN itu, kami ketahuilah nama-nama penerima ganti rugi lahan pembangunan Water Front City," bebernya lagi.

Dwi menegaskan, persoalan ini bukan sengketa waris dan Kementerian PUPR dalam hal ini melakukan perbuatan melawan hukum.

"Mereka membangun di lahan uang belum dibebaskan atau diganti rugi pemerintah," ujarnya.

Janggalnya, kata Dwi Pada tahun 2020 muncul surat pengakuan diketahui kepala desa Pardomuan 1.

Lalu muncul sanggahan dari Saudara Simbolon selaku pemilik lahan. "Dari hal itu kami ketahui klien kami sebagai pemilik lahan yang sah tidak masuk sebagai penerima ganti rugi," imbuh Dwi.

Dwi Sinaga selaku penasehat hukum Saudara Simbolon (pemilik lahan) meminta PT HK dan konsorsiumnya meminta untuk segera menghentikan pembangunan di lahan itu.

"Saat ini, kami menggugat dan kami sedang laporkan Pemkab Samosir, PT HK dan konsorsiumnya karena telah melaksanakan pembangunan di lahan klien kami tanpa ada ganti rugi," kata Dwi.

Hal ini kata Dwi terpaksa diakukan karena pada saat sosialisasi kliennya tidak diundang. Pada hari yang sama, persoalan itu juga dilaporkan Dwi ke Polres Samosir.

Terkait permasalahan ini, asisten 1 Pemkab Samosir, Tunggul Sinaga diminta tanggapannya melalui pesan WhatsApp hemat bicara. Tunggul hanya menyampaikan akan mengkonfirmasi Saudara Simbolon selaku pemilik lahan yang didampingi Dwi Ngai Sinaga.

Ditanya soal landasan atau legal formil Pemkab Samosir menghunjuk sepihak penerima ganti untung, Tunggul masih memilih diam.(ril).
×
Berita Terbaru Update