Polres Samosir MoU dengan PGRI. |
Samosir(DN)
Kepolisian Resor (Polres) Samosir menggelar Penandatanganan Nota Kesepahaman/ Kerjasama (MOU) dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Samosir dengan Polres Samosir, Senin, 12 Juni 2023 di lapangan Apel Mako Polres setempat.
Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan, latar belakang dilakukannya kerjasama ini, yakni tentang perlindungan hukum dan keamanan bagi guru profesinya.
Dengan adanya kerjasama atau MOU ini, diharapkan para guru dapat lebih fokus dalam memberikan ilmu kepada siswanya, meningkatkan hubungan mutual kolegial antara aparat penegak hukum dan unsur pengajar dan tentunya dapat meningkatkan kamtibmas melalui sistem edukasi yang tersosialisasi sejak usia dini.
Kerjasama antara Polri dan PGRI ini juga bertujuan untuk merumuskan pedoman kerja yang memungkinkan terwujudnya perlindungan hukum dan keamanan bagi profesi guru dimana profesi guru adalah Noble Profesion.
Profesi guru memiliki resiko dan itu telah menjadi tugas pokok Polri menurut UU nomor 2 Tahun 2022 hal tersebut diberikan untuk seluruh lapisan masyarakat termasuk Profesi di dalamnya.
"Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Samosir dan Bapak Ibu Guru yang hadir disini, tentunya ingin hubungan ini terjalin baik dengan pihak Polri, kami sadar belum sempurna dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Mudah-mudahan dengan kerjasama ini pihak PGRI jajaran Kabupaten Samosir tidak menjadi ragu terhadap Polri," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Samosir, Ruminsar Sinaga, S.Pd.,M.M mengucapkan terimakasih kepada Polres Samosir atas sambutan hangat, dalam kesempatan kali ini yakni penandatanganan Nota Kesepahaman atau Kerjasama (MOU).
"Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman ini akan memberikan kami rasa perlindungan hukum dan keamanan bagi profesi guru. Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, para guru dapat lebih fokus dalam memberikan ilmu kepada para siswa, serta dapat meningkatkan mutu pendidikan melalui sistem edukasi sejak usia dini," ujarnya.
Nota Kesepahaman antara Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kab. Samosir dengan Kepolisian Resor Samosir Nomor :14/PGRI.KAB SAM/V/2023, Nomor : B/05/V/2023 tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru.
Dengan memperhatikan per UU an :
1. UU No 2 THN 2002 ttg Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. UU No 20 THN 2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional
Pelaksanaan:
Bagian Kesatu: Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau informasi
Bagian Kedua: Perlindungan dan Penegakan Hukum Profesi Guru, Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Bagian Ketiga: Bantuan Pengamanan
Bagian Keempat: Peningkatan Kapasitas dan Pemanfaatan SDM
bagian kelima: Pemanfaatan Sarana dan Prasarana.(humaspolressamosir).