Polres Samosir melakukan pemeriksaan terhadap nahkoda dan ABK KM Dosroha 5. |
Samosir(DN)
Pasca viral kapal penumpang yang membawa ratusan orang naik ke atas deck III kapal, Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman SH SIK MH bersama Tim Tindak Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumatera Utara memeriksa sejumlah pihak termasuk nahkoda dan pemilik Kapal Motor Dosroha 5.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak termasuk nahkoda dan pemilik Kapal Motor Dosroha 5 dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman dan Katim Dit Polairud Sumatera Utara Kompol D.J Naibaho di Ruang Kantor Satuan Polisi Perairan Polres Samosir, Minggu (4/6/2023).
Turut hadir Kasat Polairud Polres Samosir Iptu Hartono, Ketua KSOPP Danau Toba, Drs. Rijaya Simarmata, Kabid Perhubungan Samosir, Ricardo Sidabutar, Kawiker Ajibata, Carter Panggabean, serta Pemilik Kapal KM. Dosroha 5, Achirudin Sirait dan Nakhoda Kapal KM. Dosroha 5, Johan Ismail Simatupang.
Dari hasil pemeriksaan, pada 2 Juni 2023, Kapal Motor Dosroha 5 disewa Jemaat Gereja GBI Rantau Parapat untuk membawa penumpang dari Hotel Samosir Cottage menuju Tomok kemudian ke perairan Batu Gantung selanjutnya kembali lagi ke Hotel Samosir Cottage.
Saat berada disekitar perairan Batu Gantung yang berada di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, penumpang naik ke atas deck III kapal tanpa seizin dari nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Motor Dosroha 5.
"Selain itu, nahkoda dan ABK kapal katanya, telah melakukan himbauan dan larangan tetapi para penumpang tidak terkendali. Para penumpang baru turun dari atas deck III setelah 15 menit dilakukan himbauan dan larangan," ujar Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH SIK MH dalam keterangan resminya, Minggu 04 Juni 2023.
Akibat dari kelalaian yang mengabaikan aspek keselamatan pelayaran, Polres Samosir melakukan pemeriksaan dan rapat koordinasi dengan Dit Polairud Polda Sumut, Dinas Perhubungan Kabupaten Toba dan Samosir, Kepala UPTD ADP Dishub Propinsi Sumut, Ketua Ops Tomok Tour, KA Wilker Ajibata, Ka Wilker Tomok Tour.
"Dari hasil rapat dan koordinasi dalam rangka memberikan pembinaan, kita memberikan 2 sanksi kepada nahkoda, membuat pernyataan tertulis dan lisan agar tidak melakukan perbuatan tersebut dikemudian hari. Selanjutnya, KM. DOSROHA 5 tidak dibenarkan beroperasi selama 7 hari terhitung dari tanggal 03 Juni sd 09 Juni 2023," pungkasnya Kapolres Samosir.(humaspolressamosir).