-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

KPU Samosir Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Sebanyak 100.595 Pemilih Untuk Pemilu 2024

Rabu, 21 Juni 2023 | 15.11 WIB Last Updated 2023-06-21T09:47:27Z
Rapat Pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap Kabupaten Samosir Tahun 2024.
Samosir(DN)
Pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir sejak menerima DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) pada Desember 2022 lalu, memasuki tahap akhir yakni penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Penetapan DPT Pemilu Legislatif dan Presiden tahun 2024 tersebut, dilaksanakan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT tingkat Kabupaten Samosir di Ballroom Hotel JTS Parbaba, Rabu, 21 Juni 2023.

Hadir dalam rapat pleno tersebut para komisioner KPU Samosir, Sekretaris KPU dan staf, Asisten I, Tunggul Sinaga yang mewakili Bupati Samosir, mewakili Dandim, Kapolres, DPRD, Ketua Bawaslu Samosir Anggiat Sinaga, pimpinan parpol peserta pemilu, PPK dan Panwascam se-kabupaten Samosir, serta insan pers.

Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan daftar Pemilih dan Keputusan KPU RI nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024, maka pada hari ini tanggal 21 Juni 2023, KPU Samosir menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap tingkat Kabupaten Samosir pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ika menambahkan, data pemilih tetap ini, merupakan tindak lanjut dari pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.

Menurutnya, DPT ini memiliki kedudukan yang strategis, guna memastikan bahwa seluruh pemilih atau masyarakat yang berada di Kabupaten Samosir ini terdaftar secara baik dan benar, sehingga dapat menggunakan hak pilihnya pada saat pemilu nanti.

"Dalam proses penyusunan DPT ini, tentunya KPU mendapat dukungan seluruh elemen terkait. Untuk itu kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama seluruh elemen masyarakat yang telah bahu membahu saling membantu dalam memastikan tersusunnya DPT ini dengan baik," ujarnya.

Ketua KPU Samosir mengajak seluruh elemen terutama partai politik sebagai peserta pemilu untuk aktif memberikan masukan terhadap DPT yang disusun oleh KPU, sehingga DPT yang disusun benar-benar berkualitas dan akuntabel.

Ditambahkan Komisioner KPU Samosir, Divisi Data dan Perencanaan, Gomgom Situmorang yang diwawancarai menyampaikan, pada rapat pleno terbuka ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di daerah ini sebanyak 100.595 pemilih untuk Pemilu 2024.

"Pemilih tetap sebanyak 100.595 pemilih yang terdiri atas 49.418 laki-laki, dan 51.177 perempuan. Pemilih tersebut tersebar di 465 tempat pemungutan suara (TPS) di 134 desa/kelurahan dan 9 kecamatan," ujarnya.

Menurut dia, hasil penetapan DPT ini merujuk pada data pemilih sementara hasil perbaikan, tanggapan masyarakat, dan sinkronisasi data secara nasional.

Dengan pengesahan hasil penetapan ini, kata dia, DPT menjadi data pemilih pemilu pada tanggal 14 Februari 2024. "Kita berharap bahwa DPT akurat betul sehingga tidak ada persoalan di kemudian hari," tambahnya lagi.(SBS).
×
Berita Terbaru Update