-->

Notification

×

iklan

818c30eaf5be436f9fd47e51e3177791

Iklan

818c30eaf5be436f9fd47e51e3177791

Permudah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Samosir Hadirkan Aplikasi 'SIADAPARI'

Senin, 15 Mei 2023 | 16.26 WIB Last Updated 2023-05-15T10:30:54Z
Bupati Samosir melaunching aplikasi pajak dan retribusi daerah "Siadapari".
Samosir(DN)
Pelayanan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Samosir kini telah dimodernisasi, sehingga semakin mempermudah masyarakat. Hal ini ditandai dengan dilaunchingnya aplikasi pajak dan retribusi daerah, yang dinamai 'SIADAPARI' (Sistem Informasi Administrasi Daerah, Pajak dan Retribusi), Senin, 15 Mei 2023.

Aplikasi tersebut dilaunching langsung oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom ST dan dihadiri Kepala Kantor Perwakilan (KPW) Bank Indonesia (BI) Sibolga yang diwakili oleh Santria Pramandika di Aula Kantor Bupati Samosir.

Acara yang dirangkai dengan High Level Meeting TP2DD (Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah) ini turut dihadiri Kepala Cabang Bank Sumut Pangururan Adi Nixon Marbun, jajaran Forkopimda yakni Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, Kajari Samosir Adi Adikawira Putera, Pabung Kodim 0210/TU G. Sebayang.

Juga dihadiri Manager PT. PLN UP3 Bukit Barisan Dodi Sunaryadi, Tim Devisi Dana dan Jasa PT. Bank Sumut Rahmadia Pasaribu dan M. Iksan Dolok Siregar, Direktur PT. Cartenz Teknologi Indonesia Adrew Sinaga, Sekda, Pimpinan OPD, Camat, TP2DD Kabupaten Samosir, Ikatan PPAT Tapanuli Raya, pelaku usaha dan perwakilan wajib pajak.
Penandatangan PKS antara Pemkab Samosir dengan PT. PLN tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan dan Pembayaran Rekening Listrik (PJU).
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST dalam sambutannya menyampaikan sebagai tindak lanjut Keppres No. 3/2021 tentang Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, Permendagri No. 56/2021 tentang TP2DD Propinsi dan Kabupaten/Kota serta implementasi dari elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, maka Tahun 2022 lalu telah ditetapkan Perbup No. 281/2022 tentang Peta Jalan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir, kemudian ditindaklanjuti dengan SK Bupati Samosir No. 405/2022 tentang Pembentukan TP2DD.

Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Samosir untuk melakukan percepatan dalam upaya transformasi khususnya transaksi belanja dan pendapatan daerah secara digital.

Dikatakan, pandemi Covid-19 telah menjadi pemantik transformasi digital di masyarakat dan pemerintahan. Dengan teknologi informasi, layanan pemerintahan tetap berjalan dengan sejumlah adaptasi baru. Proses pembayaran secara elektronik telah mengambil peran besar ikut membantu memutus penyebaran virus.

Selain itu, berbagai manfaat lainnya turut dirasakan, seperti memutus peredaran uang palsu dan meningkatkan rasa aman dari resiko tindakan kejahatan ketika bertransaksi dengan uang tunai. Budaya masyarakat juga berubah, para pelaku usaha dan UMKM sudah dituntut oleh costumer nya untuk menyediakan pembayaran non tunai. 

"Fenomena ini akan terus berkembang hingga menjadi sebuah indikator daya saing sebuah daerah," ujar Bupati.
PKS antara Pemkab Samosir dengan PT. Bank Sumut tentang Pemakaian Server Aplikasi SIADAPARI.
Sekaitan dengan modernisasi sistem pembayaran ini, Pemkab Samosir secara bertahap telah meluncurkan sejumlah aplikasi diantaranya, E-PBB, E-BPHTB, dan E-Sewa Tanah. 

"Saat ini seluruh aplikasi pembayaran ini akan kita gabungkan dalam satu aplikasi yakni SIADAPARI, yang mengakomodir seluruh jenis pajak daerah antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, PBB, pajak air tanah, parkir dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan," terang Vandiko Gultom.

Menurutnya, aplikasi ini akan mendorong terwujudnya Smartcity karena didukung oleh aplikasi bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran, pelaporan dan pembayaran pajak secara digital.

SIADAPARI bukan hanya sebuah akronim semata, tetapi kata ini memiliki makna filosofis yang amat dalam pada kebudayaan Batak, dengan sebutan lain marsialapari, marsiipar-ipar, marsirimpa, atau marsiurupan merupakan tradisi gotong royong yang sungguh-sungguh dihidupi masyarakat Batak sejak jaman dahulu.

Oleh sebab itu, aplikasi SIADAPARI ingin mengajak seluruh masyarakat untuk secara sadar aktif bergotong royong membangun negara dan daerah dengan cara membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah, demi kemajuan daerah.

Bupati menambahkan, pertemuan High Level  Meeting hari ini, sangat strategis untuk menyamakan persepsi dan langkah kerja TP2DD. Forum ini diharapkan mampu memberikan guidelines kepada semua tim, dan bersasarkan hasil self assesment indeks ETPD Tahun 2022, Kabupaten Samosir sudah berada pada kategori digital dan tertinggi kedua setelah Kota Sibolga dari semua kabupaten/kota se-wilayah kerja Bank Indonesia Wilayah Sibolga.

"Kegiatan ini adalah sebuah momentum yang sangat penting, selain untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah juga sejalan dengan Inpres No. 10/2016 tentang implementasi transaksi non tunai dalam rangka aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Maka dengan mengucap syukur kepada Tuhan, aplikasi SIADAPARI resmi kami launching," ujar Bupati mengakhiri.

Usai melaunching aplikasi SIADAPARI, kemudian dilanjutkan dengan penandatangan PKS antara Pemkab Samosir dengan PT. PLN tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan dan Pembayaran Rekening Listrik (PJU).

Serta PKS antara Pemkab Samosir dengan PT. Bank Sumut tentang Pemakaian Server Aplikasi SIADAPARI, PKS antara Pemkab Samosir dengan PT. Bank Sumut tentang Aplikasi Sumut Net Sejahtera dan PKS antara Pemkab Samosir dengan PT. Bank Sumut tentang Pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Samosir.(red).
×
Berita Terbaru Update