Ketua BPI KPNPA-RI) Kabupaten Samosir, Agustan Situmorang, menyampaikan surat permintaan RDP ke Sekretariat DPRD. |
Samosir(DN)
Kabar tentang kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir kepada Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP) pada tahun anggaran 2022 telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Informasi ini pertama kali muncul melalui postingan warga di media sosial yang mengungkap isi rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA-RI) di Kabupaten Samosir, Agustan Situmorang, saat mengantarkan surat ke kantor DPRD Kabupaten Samosir di Parbaba, Kecamatan Pangururan, pada Selasa, 23 Mei 2023. Surat tersebut diterima oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD, Rustam Effendi Pasaribu.
Agustan dengan tegas mengkritik tindakan Bupati Samosir terkait pembentukan Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP) dan penetapan besaran honorarium yang melanggar standar harga regional.
Dia juga menyoroti pelanggaran Bupati Samosir terhadap ketentuan dengan menetapkan belanja jasa yang melebihi standar harga regional, meskipun sudah ada peringatan dari BPK dan saran dari Fraksi PDIP.
"Hal ini menunjukkan kurangnya kepatuhan Bupati terhadap aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Agustan.
Menurut Agustan, tindakan Bupati Samosir telah mengabaikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang memungkinkan TBPP tetap menerima honorarium yang melebihi standar harga regional adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab.
"Bahwa kebijakan tersebut menunjukkan potensi penyalahgunaan wewenang yang disengaja dan merugikan negara," tandas Agustan.
"Tindakan Bupati Samosir ini merusak integritas pengelolaan anggaran dan mengabaikan kepentingan negara serta masyarakat Kabupaten Samosir," tambahnya.
"Kami terus mendesak DPRD Kabupaten Samosir untuk merespons serius tuntutan ini dan mengambil tindakan yang diperlukan guna menjaga integritas pengelolaan anggaran serta memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai tindak lanjut dari rekomendasi BPK," kecamnya lagi.
Rekomendasi BPK sebelumnya telah mengarahkan Bupati Samosir untuk membentuk TBPP dengan didukung oleh kajian yang lengkap dan menggunakan kerangka acuan kerja yang mencakup sasaran, ruang lingkup kegiatan, keluaran yang dihasilkan, dan kualifikasi tenaga ahli yang dibutuhkan.
Namun, Bupati Samosir merespon rekomendasi tersebut dengan mengeluarkan Perbup yang mengubah besaran honorarium TBPP menjadi "per kegiatan", sehingga tetap melebihi standar harga regional.
Hasil pemantauan BPK menunjukkan bahwa Sekretariat Daerah telah merealisasikan anggaran sebesar 1.000.000.000 untuk jasa TBPP yang melibatkan 6 orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa total honorarium yang diterima oleh TBPP adalah sebesar 850.000.000, sementara besaran yang seharusnya diterima menurut BPK adalah 73.950.000.
Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran sebesar 766.050.000, serta kelebihan pembayaran dalam jasa kegiatan sebesar 124.530.000 dan 29.000.000 sudah dikembalikan, yang menyebabkan kerugian negara yang belum dikembalikan mencapai 871.580.000 setelah dikurangi 29.000.000 yang sudah dikembalikan.(red).