Ilustrasi.(net). |
Samosir(DN)
Kakek berusia 70 tahun di Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara, ditangkap polisi. Kakek yang berinisial JS tersebut diamankan karena diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap 2 anak dibawah umur.
Pelaku JS yang diamankan Polsek Harian tersebut, kini telah diserahkan ke Polres Samosir.
Kapolres Samosir melalui PS Kanit PPA, IPDA Janoslan Sinaga, S.Tr.K, menjelaskan, aksi bejat tersebut terungkap pada hari Senin 13 Maret 2023 sekira pukul 18.00, dimana sepulang dari ladang, orangtua korban merasa curiga melihat anaknya menangis.
"Menurut pengakuan korban kepada orangtuanya, kejadian itu bermula saat pelaku memberikan uang lima ribu rupiah dan disuruh membuka celana. Terus dipegangnya kedua korban sambil megang alat kelamin terlapor. Setelah itu, korban disuruh pulang," ujar IPDA Janoslan Sinaga, S.Tr.K, Rabu, 15 Maret 2023.
Tidak terima perbuatan JS, ayah korban pun emosi dan mengambil parang dari dapur dan hendak mendatangi rumah pelaku. Namun niat tersebut ditahan oleh ibu korban.
Kemudian ayah korban pergi menemui pemerintah desa, lalu bersama-sama ke Polsek Harian untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya.
Selanjutnya, sambung Sinaga, personil menjemput JS di rumahnya, dan membawanya ke Kantor Polsek Harian. "Terlapor mengakui bahwa benar melakukan perbuatan cabul pada bulan Januari 2023, dengan cara meraba alat vital/kelamin 2 orang anak perempuan tersebut, dan perbuatan tersebut ia lakukan di dalam rumahnya," kata polisi jebolan Akpol tahun 2022 itu.
Dikatakan, motif pelaku melakukan pencabulan kepada korban, karena sudah lama tidak melakukan hubungan seksual, disebabkan sudah 5 tahun istrinya meninggal dunia.
"Khusus untuk korban, pada pemeriksaan keterangan lebih lanjut atas perbuatan pelaku, mereka nanti akan didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak," pungkasnya.(red).