Press release pengungkapan kasus oleh Polres Samosir. |
Samosir(DN)
Meski baru menjabat, terhitung mulai pertengahan bulan Januari 2023, Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman SH. SIK. MH, telah berhasil mengungkap sejumlah kasus di wilayah hukumnya.
Hal ini terungkap pada press release pengungkapan kasus yang digelar Polres Samosir, pada Kamis, 9 Februari 2023, di Mako Polres setempat.
Hadir dalam kesempatan itu, Kasubdit Renakta Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom, SH MH, Kanit IV Subdit Renakta Polda Sumut, Kompol Uli Lubis, SH, Kajari Samosir yang diwakili oleh Kasipidum Didik Haryadi, SH Pabung 0210, Kapt. G Sebayang, Kasat Narkoba, AKP Arif Suhadi, SH MH, Kasat Reskrim yang diwakili Kanit I Sat Reskrim, IPDA Fajri Lubis, Kanit PPA, IPDA Janoslan Sinaga, S.Trk, Kabid dinas P3AKB dan pengacara korban.
Yogie Hardiman menjelaskan, Satresnarkoba berhasil mengamankan 7 pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti sejumlah bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja, dengan total sekira 405 gram dan 8 telepon android.
Ke-7 tersangka diamankan pada Senin (6/2) sekira pukul 10.00 WIB, di Simullop Kelurahan Siogung-ogung Kecamatan Panguruan Kabupaten Samosir.
Adapun inisial tersangka adalah AS alias Agus, NAS alias Anto, TFH alias Toni, RRS alias Roy, JS alias Jan, BGK alias Pak Icha, SJS alias Sam.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditambahkan Yogie Hardiman, Polres Samosir juga mengungkap LS, (40) pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak kandungnya.
Dijelaskan, modus pelaku yakni, sekira bulan Desember 2020 dan tanggal 17 Maret 2022, LS menyuruh korban MS untuk mengusuk tubuh tersangka.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada LS adalah pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP.(red).