Petani KSU Mekar Jaya menginap di Mapolres Binjai. |
BINJAI(DN)
Para petani KSU Mekar Jaya kembali diserang orang tak dikenal, saat hendak ke ladangnya bertani, Kamis (24/11/2022) pukul 11.00 WIB. Buntut penyerangan itu, para petani pun menggelar aksi menginap di Mapolres Binjai selama 3 hari.
“Hingga saat ini kami belum mendapatkan keadilan dan belum berani datang ke ladang. Kami meminta kepada pihak penegak hukum agar menindak tegas bagi para perusuh. Yang mana tanah yang kami tanami palawija selama 15 tahun di lahan kami kenapa masih saja dirusak," ujar Juli, salah satu wanita yang tergabung KSU Mekar Jaya saat dikonfirmasi di lokasi parkiran Mapolres Binjai, Sabtu (26/11/2022).
Kemarin, sambungnya, pelaku perusak gubuk sudah ditahan, kenapa dilepas?. Kapolres Binjai harus menyikapi ini semuanya, karena jika tidak disikapi dengan baik pastinya akan menjadi preseden buruk bagi pihak penegak hukum.
"Kami dari kelompok KSU Mekar Jaya meminta kepastian hukum kepada Bapak Kapolres Binjai AKBP Ferio Seno Ginting untuk menindak dalang intelektual kerusuhan semua ini,” tambahnya.
Menurut Juli, orang yang menyerang itu diperkirakan 200 lebih, namun orang tersebut sama sekali tidak dikenal, yang kembali melakukan penyerangan terhadap lahan yang sudah 15 tahun dikelola dengan baik oleh KSU Mekar Jaya guna ketahanan pangan Kota Binjai.
Diterangkan, pihaknya sudah berkontribusi kepada pemerintah untuk swasembada. Jadi, pemerintah dan penegak hukum seyogyanya melindungi para petani Sumatera Utara, khususnya KSU Mekar Jaya yang diduga ada pihak yang menginginkan Binjai tidak kondusif dengan menyerang petani bercocok tanam mempergunakan batu, busur panah, serta klewang. Sedangkan petani melakukan perlawanan hanya dengan menggunakan alat seadanya.
"Kami tidak akan pulang dari Mapolres Binjai, sampai pelaku ditindak. Kami tetap bertahan disini, sudah 3 hari kami menginap di Mapolres Binjai, karena kami meminta pelaku ditangkap” ucap Juli dengan nada kesal dan menerangkan kalau salah satu anggota KSU Mekar Jaya menjadi korban saat hendak ke ladang, ditembak menggunakan senapan angin.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Ferio Seno Ginting dihadapan petani KSU Mekar Jaya, Jum’at (25/11/2022) menjelaskan bahwa dari awal kemari pihaknya juga terima, juga sudah berdiskusi. "Kita tahu ini proses yang harus sama-sama kita selesaikan. Makanya kita sudah sepakat kalau untuk proses penegakan hukum itu, tetap akan kita proses sebagaimana hukum yang ada di negara ini," terangnya.
Kemudian untuk persoalan-persoalan yang terjadi hari ini, lanjutnya, harus kita lakukan dengan baik, supaya aman dan kondusif semua. "Bagi anak-anak kecil sudah dapat beraktivitas, pihak yang disana dan teman-teman sudah menyampaikan bahwa kita sudah berkordinasi dengan Wali Kota Binjai untuk hal ini,” ujar Kapolres Binjai AKBP Ferio Seno Ginting menerangkan dihadapan puluhan para petani Mekar Jaya yang nginap di Mapolres Binjai.
Disisi lain, Ketua FRB-SU Abdin Zaini Sembiring mengutuk keras tindakan pihak terkait yang mana sudah menyakiti hati para petani KSU Mekar Jaya.
Ia menyayangkan, kenapa mereka mengganggu para petani KSU Mekar Jaya, juga mengirimkan orang-orangnya ke Mapolres Binjai guna ikut berperan seolah merekalah yang selama ini menduduki lahan tersebut dan menuding petani Mekar Jaya yang sudah menyakiti mereka.
"Saya sudah paham, saya juga tahu dalang dibalik ini semuanya, tetapi saya tetap diam, tenang. Karena yang dibuat mereka adalah zolim, jika sudah zolim, Tuhan juga tidak tinggal diam. Kapolres Binjai juga harus bersikap tegas menindak bagi para perebut lahan milik KSU Mekar Jaya,” sambung Zaini.
Lanjutnya menjelaskan, bahwa penyelenggara Negara yang tidak menjalankan UU dan perintah Presiden adalah bentuk melawan Negara yang Sah. Amanah dari pembukaan UUD 45 menolak segala bentuk kolonial di atas permukaan bumi/tanah Indonesia.
Sekali lagi hanya ada tiga kata, “Hapuskan penjajahan baru” serta KNIL yang menjelma dalam rangka mengisi kemerdekaan rakyat yang berdaulat. Jangan rakyat diancam dengan mengatasnamakan negara dan negara wajib memberikan kemakmuran, kesejahtraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Bila masyarakat dalam rangka pemanfaatan tanah belum memiliki legalitas, beri mereka kepastian hukum dengan menerbitkan legalitas. Tentu itu menjadi tanggung jawab negara dalam hal ini tentu instansi para pejabat penyelenggara negara yang terkait dengan persoalan tanah, sesuai dgn amanah UU pokok agraria beserta turunannya," katanya.
Selanjutnya, banyak sudah pidato-pidato arahan Presiden Negara Republik Indonesia, tentang pemanfaatan tanah, baik itu tanah yang masih dimanfaatkan oleh perusahan swasta, dan BUMN. Untuk dapat dioptimalkan sebagai peningkatan ketahanan pangan apa lagi tanah tanah terlantar, baik itu eks HGU atau apapun jenis tanah terlantar lainnya untuk dimanfaatkan rakyat guna mendongrak ketahanan pangan nasional.
”Bila pangan dalam negeri sudah swasembada, maka wajib mampu sebagai industri pangan Internasional mengisi kebutuhan pangan dunia, ekspor ke negara negara yang membutuhkan komoditi pangan," pungkasnya.(SMSI).