Unjuk rasa Forum Komunikasi Lintas Lembaga (FORKALIGA). |
MEDAN(DN)
PT Panin Dai-Ichi Life dianggap telah membuat kegaduhan di kalangan nasabah maupun masyarakat, dan sudah merasa kebal hukum.
Hal ini dikatakan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Lembaga (FORKALIGA), melalui Ketua Umum Y Pratama didampingi pimpinan aksi R Permana, dalam aksi demo ke kantor perusahaan asuransi tersebut serta kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Medan, Senin (31/10/2022).
Dalam pernyataan aksinya yang disampaikan kepada wartawan, dikatakan, PT Panin DaiIchi Life sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa yang telah melayani masyarakat Indonesia selama lebih dari 40 tahun, ternyata telah melakukan penipuan terhadap nasabahnya, karena tidak membayar asuransi jiwa.
"Berarti PT Panin Dai-Ichi Life tidak patuh terhadap UU Nomor 40 Tahun 2014 atau UU Perasuransian. Ada banyak pelaporan korban penipuan asuransi yang dialami nasabah
asuransi, alih-alih mendapatkan perlindungan melalui produk asuransi, kini malah menjadi korban penipuan yang berkedok asuransi," ungkap Y Pratama.
Tentu saja, hal ini perlu pengawasan dari OJK. "Namun kami menduga pihak OJK telah bermain mata dengan PT Panin Dai-Ichi Life, hal ini dikarenakan sudah tiga kali nasabah yang asuransinya tidak dikeluarkan mengirim surat kepada OJK namun tidak juga mendapat balasan," katanya.
Berangkat dari keresahan tersebut, FORKALIGA menduga PT Panin Dai-Ichi Life telah menipu nasabahnya dengan berkedok asuransi yang juga telah bermain dengan OJK sehingga mereka merasa kebal hukum.
"Banyak kasus yang sampai hari ini tidak kunjung diselesaikan asuransinya oleh PT Panin Dai-Ichi Life. Bahkan jika ditotalnya mencapai puluhan miliar. Angka yang cukup fantastis. Untuk itu kami meminta kepada Bapak Presiden maupun Menteri terkait agar mencabut izin PT Panin Dai-Ichi Life agar tidak terjadi lagi korban-korban selanjutnya," katanya.
"PT Panin Dai-Ichi Life harus membayar asuransi tanggungan yang terjadi kepada saudara Jhoni Halim sebesar Rp 7 miliar," tegas Permana, seraya meminta evaluasi kinerja OJK perwakilan wilayah Sumatera Utara.
FORKALIGA pun memberikan waktu kepada PT Panin Dai-Ichi Life dan OJK 7x24 jam, apabila dalam waktu tersebut tidak kunjung dilaksanakan, maka akan terus menyuarakan aspirasi tersebut sampai PT Panin Dai-Ichi Life dicabut izinnya dan pihak OJK diperiksa oleh kejaksaan.
Diketahui, terhitung dari tahun 2018 Jhoni Halim menggugat PT Panin Dai-Ichi Life ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan ini diajukan karena klaim asuransi kematian anak kandungnya yang bernama Rudy tidak dibayar oleh PT Panin Dai-Ichi Life pada bulan
November 2017.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan pada tanggal 25 Juni 2019, disusul terbitnya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sehingga perkara tersebut telah berkekuatan hukum dan dapat dieksekusi.
Ketua Pengadilan Negeri Medan pun telah memberi peringatan kepada PT Panin Dai-Ichi Life dalam persidangan khusus (aanmaning) untuk segera mematuhi dan menjalankan keputusan pengadilan tersebut.
Ketua Pengadilan Negeri Medan juga telah memperingatkan kepada PT Panin Dai-Ichi Life bahwa upaya hukum peninjauan kembali (PK) tidak menunda/menghalangi jalannya
eksekusi.
Sehingga hal ini telah cukup membuktikan bahwa PT Panin Dai-Ichi Life tidak menunjukkan komitmennya untuk mematuhi putusan pengadilan, seolah PT Panin Dai-Ichi Life sebagai joint venture The Dai-Ichi Life Insurance Company Limited, dianggap dengan sengaja mengabaikan nama baik dan reputasinya di dunia bisnis asuransi. (Tim SMSI).