Jurnalis yang juga anggota PWI Bonapasogit, yang bertugas di Kabupaten Samosir, Robin Nainggolan. |
Samosir(DN)
Ditengah perjalanan kepemimpinan Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom yang penuh pro kontra, karena kebijakan yang dinilai subjektif, kali ini dipertontonkan kebodohan yang memalukan.
"Bayangkan kalau Bupati tidak mengerti regulasi tentang betapa pentingnya pers sebagai corong pemerintah, untuk penyebarluasan informasi," sebut seorang jurnalis, Robin Nainggolan, kepada wartawan, Selasa (29/11/2022) di Pangururan.
Untuk diketahui, beredar undangan Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom untuk mengadakan rapat pada Senin (28/11/2022) terkait persiapan Nataru. Pada poin 21 dan 22, ada disebut Pimpinan Umum Green Berita Media (tidak terverifikasi dewan pers) dan pemilik akun YouTube Samosir Tivi.
Setelah tindakan yang memecah belah komunitas pers yang bertugas di Kabupaten Samosir ini disoroti berbagai jurnalis, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Samosir pun mengklarifikasi.
Namun, menurut Robin Nainggolan, klarifikasi yang disampaikan oleh Pemkab Samosir melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, justru menunjukkan kebodohan.
"Kita juga menyayangkan, aparatur yang bekerja di Sekretariat Bupati Samosir, bagaimana mungkin 'undangan' yang menuai masalah itu, lolos ditandatangani Bupati Vandiko," ujarnya curiga.
Jurnalis yang sudah mengantongi sertifikasi kompeten itu menambahkan, bisa saja Bupati Vandiko dijebak bawahannya.
"Maka perlu dikaji, kalau undangan yang begitu saja lolos di disposisi pejabat Asisten yang membidanginya, tentu menjadi pertanyaan serius," tegasnya.
Anggota PWI Bona Pasogit itu, juga menyesalkan sikap Bupati Samosir yang tak berani langsung menemui para jurnalis untuk klarifikasi.
"Kejadian ini mengindikasikan, bahwa Bupati Vandiko Timotius Gultom terkesan alergi terhadap wartawan," sebutnya.
Padahal, dikatakan Robin, pers sebagai mitra pemerintah merupakan ujung tombak penyampai informasi kepada masyarakat.
Pasca "undangan" Bupati Samosir yang menuai masalah itu, ia menegaskan, ditemukan indikasi lain sebagai bentuk nyata alergi Bupati Vandiko Timotius Gultom kepada pelaku media.
"Ada surat audiensi dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumut, tak direspon Bupati," imbuhnya.
Sebagai informasi, Propinsi Sumatera Utara ditetapkan sebagai tuan rumah perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2023. PWI dan SMSI sebagai konstituen Dewan Pers, sedang mempersiapkan perayaan tersebut.
Adapun audiensi SMSI Sumut ke Bupati Samosir, dalam rangka persiapan tour Dewan Pers bersama konstituennya serta perwakilan pers dari berbagai daerah, ke kawasan pariwisata Danau Toba.
Selain itu, beber dia, permohonan audiensi dari Panitia Pelantikan PWI Bona Pasogit, sampai sekarang tak digubris Vandiko Timotius Gultom.
"PWI dan SMSI adalah organisasi konstituen Dewan Pers. Dewan Pers itu lembaga negara yang dibentuk Undang-undang. Sepertinya Bupati Vandiko alergi dengan yang legal standingnya diakui negara," ketusnya.
"Kita akan pertanyakan langsung ke Bupati, apa yang membuatnya menjadi alergi kepada pelaku media," tambah Robin.
Selanjutnya disampaikan, agar Bupati Samosir melakukan evaluasi serius atas kinerja Kadis Kominfo dan Kadis Budpar. "Karena sudah melakukan kesalahan fatal, hingga menimbulkan kegaduhan dan menyepelekan komunitas pers," tegasnya lagi.(red).