Pembekalan Panwascam se-Kabupaten Samosir. |
Samosir(DN)
Seusai melantik Panwas Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Samosir menggelar pembekalan pemahaman tugas dan fungsi bagi 27 Panwaslu Kecamatan, di Hotel Aek Rangat Kelurahan Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, Samosir, akhir minggu lalu (28-29/10/2022).
Ketua Bawaslu Samosir Anggiat Sinaga menyampaikan pembekalan terkait tugas, kewenangan, kewajiban Panwascam serta tantangan dan strategi pengawasan.
Dr. Janpatar Simamora, SH, MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen menyampaikan materi "Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwascam Dalam Perspektif UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum"
Dalam paparannya, Janpatar juga menegaskan terkait tugas kordinator divisi diantaranya mengkordinasikan pelaksanaan tugas divisi, mengambil keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi, memberikan pertimbangan dan masukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi, melakukan pengendalian dan pemantauan tugas divisi, melaporkan pelaksanaan tugas pada rapat pleno.
Selain hal tersebut, Janpatar juga menyampaika strategi, mekanisme dan kunci pengawasan. "Patuhi ketentuan, komunikasi dan kordinasi yang baik, jalin kerjasama, jaga integritas, bangun sinergitas dengan berbagai kalangan termasuk media massa. Itulah kunci pengawasan." Jelas Janpatar seraya mengucapkan selamat bertugas kepada 27 Panwascam yang baru dilantik.
Sementara narasumber lain, Dr. Dimpos Manalu, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) dan Magister Administrasi Publik Universitas HKBP Nommensen menyampaikan materi "Pembangunan Karakter"
Dimpos menjelaskan cerdas emosional, cerdas intelektual dan cerdas spritual akan membangun karakter unggul. Cerdas Intelektual yaitu kemampuan menalar, merencanakan, memcahkan masalah, menggunakan bahasa, memahami gagasan bekerja secara abstrak, baik menggunakan ide-ide, simbol, hubungan logis, maupun konsep-konsep teoritik.
Cerdas Emosional adalah kemampuan mengelola emosi, stress, depresi,. Dapat menghadapi berbagai perubahan dalam hidup dengan tenang dan juga kemampuan memahami diri sendiri dan orang lain untuk mencapai tujuan bersama.
Terkait Cerdas Emosional, Dimpos Manalu menjelaskan bahwa didukung beberapa aspek yakni motivasi, empati, kemampuan membangun dan mempertahankan hubungan dengan orang lain, kemampuan mengendalikan emosi serta kemampuan memahami perasaan, efek serta menggunakannya dalam mengambil keputusan.
"Kecerdasan Spritual adalah kemampuan menyatukan atau menyeimbangkan keyakinan dalam hubungannya dengan Sang Pencipta, kehidupan bathin dan kehidupan diluar dirinya," jelas Dimpos.
Lebih lanjut Dimpos menjelaskan nilai dasar kode etik Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Bawaslu pasal 2 bahwa Pengawas Pemilu mandiri, integritas, transparansi, profesional, akuntabilitas, kebersamaan.
"Dengan kader yang unggul dan pengawas partisipatif yang melibatkan pemilih pemula, komunitas relawan, ormas dan masyarakat umum akan tercipta pemilu berkualitas," ujar Dimpos.
Dalam kesempatan tersebut Dimpos Manalu juga mengajak 27 Panwascam se-Samosir untuk berinteraksi langsung dalam sebuah permainan bagaimana satu kelompok berkomunikasi dan kerjasama yang baik untuk mencapai tujuan. (TIM)