-->

Notification

×

iklan

818c30eaf5be436f9fd47e51e3177791

Iklan

818c30eaf5be436f9fd47e51e3177791

Pemkab Samosir Akan Beri Insentif Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Selasa, 25 Oktober 2022 | 20.45 WIB Last Updated 2022-10-26T05:46:59Z
Sosialisasi pemberian insentif penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Samosir.
Samosir(DN)
Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Samosir (DPMPTSP) menggelar sosialisasi pemberian insentif penyelenggaraan bangunan gedung sesuai dengan Peraturan Bupati Samosir Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten Samosir Tahun 2022.

Dan Pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Selasa, 25 Oktober 2022.

Sosialisasi dibuka oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Samosir, Hotraja Sitanggang, yang dihadiri oleh para Camat se-Kabupaten Samosir serta dinas terkait yang membidangi PBG.

Dalam sambutannya, Asisten II, Hotraja Sitanggang menyatakan bahwa salah satu kebijakan terbaik adalah bermuara pada tertib administrasi. Dari sisi penataan wilayah Kabupaten merupakan bagian dari pemberian insentif baik usaha maupun hunian. 

Disampaikan, pelaksanaan perizinan berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dihapuskan dan diganti menjadi Persetujuan bangunan Gedung (PBG).

PBG sendiri memiliki fungsi untuk memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal, memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.

Sambungnya, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, sertifikat laik fungsi disertai dengan informasi terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

"Pemberian Insentif PBG diberikan sebagai upaya pemberian legalitas bangunan gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG, mendorong kesadaran masyarakat untuk memperoleh PBG dan mewujudkan tertib tata ruang. Insentif diberikan dalam bentuk fiskal berupa keringanan retribusi daerah dan non fiskal berupa pemberian kemudahan prosedur perizinan," ujarnya.

Adapun insentif diberikan untuk bangunan gedung fungsi usaha, hunian, campuran dan fungsi sosial. Besaran keringan retribusi daerah fungsi usaha yang telah memiliki NIB diberikan keringanan sebesar 60% dan yang belum memiliki NIB sebesar 40%, fungsi hunian dan campuran masing-masing dengan keringanan 80%, bangunan sosial sebesar 100% yang seluruhnya dihitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelayanan pemberian insentif ini dilaksanakan hingga 31 Desember 2022.(ril).
×
Berita Terbaru Update