-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

P-APBD Kabupaten Samosir 2022 Batal, Fraksi PDIP Ungkap Alasan Tak Hadiri Rapat

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 14.10 WIB Last Updated 2022-10-01T13:13:50Z
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir dalam agenda persetujuan bersama pengesahan Perda P-APBD Tahun 2022, batal digelar karena 10 anggota dewan tidak hadir.
Samosir(DN)
Kabupaten Samosir batal melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2022. Hal ini dikarenakan beberapa kali rapat paripurna pengesahan P-APBD 2022 di gedung DPRD Samosir, tidak quorum.

Pasalnya, dari 25 anggota DPRD Samosir, hanya 15 orang yang menghadiri paripurna pengesahan P-APBD tersebut. Dari 10 anggota DPRD Samosir yang tidak hadir, 8 diantaranya dari Fraksi PDIP.

Terkait ketidakhadiran Fraksi PDI Perjuangan DPRD Samosir dalam rapat paripurna dalam agenda Persetujuan Bersama Ranperda P-APBD menjadi Perda P-APBD tahun 2022, Ketua Fraksi PDIP DPRD Samosir Pardon ME Lumbanraja angkat bicara.

Didampingi anggota Fraksi PDIP yakni Sorta Ertaty Siahaan (Ketua DPRD), Philppus Pandiangan, Juliaman Hutabalian, Maringan Naibaho, Siska Ambarita, Dorcan Lumban Raja, dan Wisnu Sidabutar, kepada wartawan, Sabtu (1/10), Pardon ME Lumbanraja memberi penjelasan.

Dikatakan Pardon, sebenarnya dan sejatinya, dan secara objektif, sejak pembahasan R-APBD tahun 2022, bahwa Fraksi PDI Perjuangan, sudah menolak dan mengambil sikap "walk out" atau WO pada saat voting  pengambilan keputusan bersama penetapan Perda APBD tahun 2022.

"Kenapa Fraksi PDI Perjuangan menolak dan walk out, karena ada beberapa anggaran yang ada dalam tubuh APBD 2022, yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan, dan anggaran tersebut diduga dipersiapkan untuk dikorupsi. Kebijakan ini sangat melukai hati sebagian masyarakat Samosir yang notabene mereka adalah konstituen PDI Perjuangan," sebut Ketua Fraksi PDIP, Pardon Lumbanraja.

Adapun anggaran yang dimaksud, sambungnya, yakni anggaran untuk penggajian Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP), dimana Bupati Samosir mengangkat 7 orang TBPP, dengan gaji yang cukup tinggi sebesar Rp. 17 juta/orang.

Fraksi PDIP menilai kebijakan ini lebih cenderung kepada politik balas budi dan hal ini sudah menjadi temuan BPK RI, dalam audit laporan keuangan Pemkab Samosir tahun 2021.

Selanjutnya, adanya anggaran sewa-menyewa yang sangat mahal sebesar Rp. 40 juta perbulan untuk menyewa sebagian kamar hotel Vantas, yang dijadikan sebagai rumah dinas/rumah tinggal Bupati Samosir, dan hal ini juga sudah merupakan temuan dari audit BPK RI terhadap laporan keuangan tahun 2021.

"Seperti kebijakan pengangkatan TBPP dan kebijakan penyewaan hotel yang sangat mahal ini, sudah dilaporkan oleh beberapa LSM kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dan saat sekarang ini, sedang dalam tahap pemeriksaan saksi pelapor di Polda Sumut," tambahnya.

Kemudian, adanya program sirtunisasi dan program long beach, dengan beban anggaran yang sangat besar, yang belum mempunyai kajian dan studi perencanaan. Bahkan akibat dari program ini, Pemkab Samosir melakukan pengerukan bukit yang berada pada hutan lindung dan di lahan APL.

"Dimana hasil pengerukan gunung tersebut dijadikan untuk reklamasi Danau Toba, sirtunisasi, serta ambil untung untuk kepentingan pribadi. Dan kasus ini sedang dalam penanganan Polda Sumut," tutur Pardon.

Menurutnya, dalam pembahasan P-APBD 2022, Fraksi PDI Perjuangan pernah bermohon kepada Bupati Samosir agar membubarkan Tim Bupati Percepatan Pembangunan, menghapus anggaran sewa hotel untuk tempat tinggal bupati, dan sebaiknya bupati untuk segera menempati dan tinggal menetap di rumah dinas yang sudah direnovasi, sesuai dengan rekomendasi BPK RI dalam audit laporan keuangan Pemkab Samosir tahun 2021.

Dimana rumah dinas Bupati Samosir sudah disiapkan oleh negara. Serta tidak melanjutkan program long beach, sirtunisasi sebelum ada kajian dan perencanaannya, dan tidak ada lagi pengerukan bukit dan pengrusakan lingkungan akibat dari pelaksanaan program ini.

Diceritakan Pardon, pada awalnya, dalam tahap lobby-lobby, sebelum pembacaan nota pengantar P-APBD, Bupati Samosir setuju dan berjanji untuk mengakomodir permohonan Fraksi PDI Perjuangan tersebut, dan dalam pembahasan selanjutnya, tidak lagi ditampung anggaran-anggaran yang kontroversial tersebut.

"Sehingga Fraksi PDI Perjuangan pun hadir dan quorum dalam rapat paripurna tingkat pertama dalam tahap pembacaan Nota Pengantar P-APBD oleh Bupati Samosir," katanya.

Namun sangat disayangkan, pada pembahasan P-APBD selama 2 hari, sebut Pardon, Bupati Samosir ingkar terhadap janjinya kepada Fraksi PDI Perjuangan.

TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), tidak menggubris permohonan/aspirasi dari Fraksi PDI Perjuangan, sehingga Fraksi PDI Perjuangan tidak menghadiri Rapat Paripurna dalam agenda persetujuan bersama P-APBD tahun 2022.

"Demikianlah kronologis mengapa Fraksi PDI Perjuangan tidak hadir dalam Rapat Paripurna dalam agenda persetujuan bersama terhadap P-APBD tahun 2022," beber Pardon.

Diluar kebijakan anggaran, Fraksi PDI Perjuangan juga menyarankan kepada Bupati Samosir agar orangtua bupati, Ober Gultom, agar tidak terlalu mencampuri urusan Pemerintah Kabupaten di Samosir.(red).
×
Berita Terbaru Update