-->

Notification

×

iklan

818c30eaf5be436f9fd47e51e3177791

Iklan

818c30eaf5be436f9fd47e51e3177791

GNPK-RI Sumut Surati Menkumham, Pertanyakan Asimilasi Tersangka PETI

Senin, 17 Oktober 2022 | 16.22 WIB Last Updated 2022-10-17T13:56:47Z
GNPK-RI Propinsi Sumatera Utara.(ist).
Mandailing Natal(DN)
Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Perwakilan Sumatra Utara kembali mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly serta Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Sumut).

Dari informasi yang dihimpun wartawan, surat ini untuk mempertanyakan dan memberikan informasi terkait pemberian asimilasi terhadap Akhmad Arjun Nasution (AAN) tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Demikian dijelaskan oleh Sekretaris GNPK RI Sumut, Yulinar Lubis kepada wartawan, Senin (17/10/2022) via seluler.

Ditegaskannya, seharusnya Kanwil Kemenkumham Sumut bisa berkoordinasi dengan Polda Sumut terkait perkara lain yang dilimpahkan kepada AAN yang merupakan tersangka PETI. Sehingga AAN dapat segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Seharusnya AAN itu tidak mendapatkan asimilasi rumah sesuai dengan logika hukum. Karena dia masih ada laporan polisi atau perkara lain. Lapas atau kanwil harus berkoordinasi dengan Polda Sumut, jangan asal memberikan asimilasi saja," ungkapnya.

Yulinar mengatakan ada empat surat yang dikirimkan GNPK RI Sumut pada Kamis (13/10/2022) lalu. Keempat surat itu dikirimkan GNPK RI kepada empat institusi, Menteri Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut, DivPas Kanwil Kemenkumham Sumut dan Lapas Kelas IIB Panyabungan. 

"Dalam surat itu kami lampirkan surat balasan dari Itwasda Polda Sumut. Dalam surat balasan tersebut jelas bahwa Irwasda menjelaskan bahwa AAN sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Polda Sumut. Ini membuktikan bahwa AAN memiliki perkara lain yang belum ditindaklanjuti," sebutnya.

Melihat itu, Yulinar pun berharap Menteri dapat memberikan balasan atau pandangan terkait balasan dari Itwasda Polda Sumut. Sehingga masyarakat, paham tentang proses hukum yang sedang dijalani oleh AAN. 

"Kami masih menunggu balasan dari Menteri bukan proses pemberian asimilasinya yang kami saahkan. Hanya saja, kami ingin mempertanyakan perihal proses-proses pemberian asimilasi, karena ada masalah perkara lain," tegas Yulinar.(tim SMSI).
×
Berita Terbaru Update