Kolase Foto Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.(net). |
Jakarta(DN)
Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menjelaskan ada temuan di Magelang, selain itu, pihak polisi bakal mengumumkan status hukum Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hari ini, Jumat 19 Agustus 2022.
Penentuan status hukum tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Putri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengumuman nasib Putri akan disampaikan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.(red).