Sidang putusan kasus Bansos Covid-19 Kabupaten Samosir.(ist). |
Medan(DN)
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun karena dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan anggaran penanggulangan Covid-19 Rp944 juta pada Maret 2020.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jabiat Sagala dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara," kata majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 18 Agustus 2022 malam.
Selain pidana penjara, terdakwa Jabiat Sagala juga dibebankan membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) tersebut, majelis hakim menilai terdakwa Jabiat Sagala terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Namun, dalam nota putusan majelis hakim, terdakwa Jabiat Sagala tidak dibebankan membayar uang pengganti (UP) dikarenakan terdakwa tidak menikmati anggaran Covid-19 tersebut, tetapi dinikmati oleh warga Samosir sebagai penerima makanan gizi untuk Covid-19.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa Jabiat Sagala, karena tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi, sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum.
Menanggapi putusan itu, dengan tegas terdakwa Jabiat Sagala menolak dan menyatakan banding, sementara itu, JPU Resky Pradhana menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana menuntut Jabiat Sagala dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti (UP) Rp 944 juta subsider 3 tahun 6 bulan penjara.
Hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan juga diberikan kepada tiga terdakwa lainnya yakni mantan Kepala Pelaksana BPBD Samosir Mahler Tamba yang sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dengan dan sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Kemudian, terdakwa Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat pada Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik dan terdakwa Santo Edi selaku Dirut PT Tarida Bintang Nusantara, Santo Edi Simatupang.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Sardo dan Santo Edi masing-masing pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan dan dibebankan membayar uang pengganti (UP) secara tanggung renteng sebesar Rp410 juta subsidair 3 tahun dan 3 bulan penjara.
Namun, dalam putusan majelis hakim, dari keempat terdakwa tersebut hanya Sardo Sirumapea yang dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp17 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Mengutip dakwaan JPU Rizky Pradhana mengatakan bahwa keempat terdakwa dalam pemakaian dana siaga darurat penanggulangan bencana non alam penanganan Covid-19 tahun 2020 tidak sesuai dengan ketentuan.
Dana siaga darurat Covid-19 sebesar Rp1,8 miliar lebih yang bersumber dari anggaran untuk belanja tidak terduga APBD Kabupaten Samosir sebesar Rp3 miliar.
"Maka dalam hal ini pengalihan belanja tidak terduga menjadi belanja langsung tidak dibenarkan karena hanya dapat dilakukan jika dalam keperluan mendesak dan pergeseran anggaran dari anggaran belanja tidak terduga ke belanja langsung tanpa melalui prosedur perubahan peraturan Bupati, sehingga bertentangan dengan ketentuan," ujar JPU di hadapan majelis hakim diketuai Sarma Siregar.
Dikatakan JPU, akibat perbuatan para terdakwa berdasarkan hasil perhitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp944 juta lebih yang akan digunakan untuk pengadaan barang atau jasa dan pemberian makanan tambahan gizi serta vitamin untuk warga Samosir.(ril/pn).