-->

Notification

×

iklan

818c30eaf5be436f9fd47e51e3177791

Iklan

818c30eaf5be436f9fd47e51e3177791

Fraksi PDIP DPRD Samosir Tolak Pertanggungjawaban Bupati

Senin, 25 Juli 2022 | 10.09 WIB Last Updated 2022-07-25T08:10:37Z
Rapat paripurna DPRD Samosir.
Samosir(DN)
Fraksi PDIP menolak pertanggungjawaban Bupati Samosir dalam rapat paripurna pengambilan keputusan Pertanggungjawaban Bupati tentang pelaksanaan APBD tahun 2021, Sabtu (23/7).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Samosir Sorta E Siahaan didampingi Wakil Ketua dan dihadiri Bupati Samosir Vandiko T Gultom dan Kepala OPD.

Fraksi PDIP melalui juru bicara Maringan Naibaho membacakan pemandangan umum fraksi atas pertanggungjawaban bupati tentang pelaksanaan APBD 221, juga diputar rekamanan suara yang diduga Josmar Naibaho meminta rekanan untuk segera membayar tuntutan ganti rugi (TGR) atas pelaksanaan kegiatan TA 2021 sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

F-PDIP menyampaikan 13 catatan atas pertanggungjawaban bupati, yang dibacakan Maringan Naibaho.

Adapun beberapa catatan yang disampaikan adalah :
1. Sesuaikan honorarium Tim Bupati Percepatan Pembangunan sesuai dengan rekomendasi BPK-RI.
2. Tinjau perjanjian sewa rumah dinas Bupati
3. Terkait Pembangunan ruas Jalan di Bukit Parsinaran. Kami melihat bahwa dalam proses tahapan pembangunan infrastruktur di Bukit Parsinaran, Sitamiang tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Dalam perencanaan awal prioritas pembangunan ruas jalan tersebut harus berada di atas tanah milik pemerintah daerah, yang dimulai dari Pangasean-Pondok Remaja Lagundi-jalan kabupaten Sitamiang. Tetapi dalam pelaksanaannya dialihkan dari Pangasean langsung ke Sitamiang tanpa melalui Pondok Remaja Lagundi (salah satu objek wisata).

Dan anehnya, justru dibangun di atas tanah masyarakat yang belum dibebaskan, dan pembukaan jalan pada pertama kali tanpa melalui proses pematangan lahan sehingga pembangunan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat pemilik lahan.

Sebagai akibatnya, jalan tersebut menjadi terkatung-katung dan tidak bisa digunakan hingga saat ini (mangkrak).

Dari hasil temuan BPK, dengan nilai kontrak sebesar Rp6.129.000.000, pihak ke III sebagai penyedia harus membayar kerugian negara sebesar kurang lebih Rp. 425 Juta.

4. Kami mendapat informasi bahwa pada tanggal 11 Januari 2022 kepala BPK perwakilan Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan S.E, MM, Ak, CA, CSFA menemui Bupati Samosir Vandiko T Gultom, ST di restauran sekapur sirih di Kelurahan Tuktuk Siadong Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, disaat berlangsungnya audit/pemeriksaan terhadap pelaksanaan APBD tahun 2021.

"Ketua BPK RI, perwakilan Sumut bertemu empat mata dengan Bupati Samosir, maka kami meminta penjelasan kepada saudara bupati tentang isi pertemuan tersebut. Karena pertemuan seperti ini tidak wajar disaat proses audit/pemeriksaan sedang berjalan," sebut Maringan Naibaho.

Fraksi PDIP juga meminta penjelasan bupati terkait rekaman salah seorang tim sukses bupati/wakil bupati saat Pilkada 2020, yaitu atas nama saudara Josmar Naibaho berbicara lewat telepon selular dengan salah seorang kontraktor Dongan Sidauruk.

Dalam isi pembicaraan terkait negosiasi dengan temuan BPK, yang diperdengarkan isi rekaman tersebut dalam sidang paripurna DPRD Samosir. "Maka kami sangat meragukan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK," ujarnya.

Setelah membacakan pemandangan umum Fraksi-PDIP, juru bicara menyerahkan pemandangan umum fraksi kepada Ketua DPRD Samosir.

Selanjutnya, pada saat akan mengambil keputusan bersama melalui voting terbuka pertanggungjawaban bupati tentang pelaksanaan APBD, delapan anggota DPRD dari Fraksi PDIP memilih Walk-out (Wo).

Sementara lima fraksi yaitu Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi Nurani Demokrat Indonesia Raya dengan suara merdunya dapat menerima dengan berbagai catatan atas pertanggungjawaban bupati tentang pelaksanaan APBD tahun 2021 untuk disahkan menjadi perda.(ril).
×
Berita Terbaru Update