-->

Notification

×

iklan

818c30eaf5be436f9fd47e51e3177791

Iklan

818c30eaf5be436f9fd47e51e3177791

DPRD Sumut Rekomendasi Penghentian Pengerukan di Simpang Gotting

Kamis, 07 Juli 2022 | 13.48 WIB Last Updated 2022-07-07T06:48:20Z
Pengerukan tebing di Simpang Gotting Kecamatan Harian.
Samosir(DN)
Setelah turun ke lapangan dan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan kajian ilmiah, DPRD Sumatera Utara (Sumut) merekomendasikan untuk menghentikan seluruh aktivitas pekerjaan pelebaran jalan Simpang Gotting Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.

Hal itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting bernomor 1624/18/Sekr tertanggal 5 Juli 2022, perihal tindaklanjut kunjungan kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi B, A dan D DPRD Sumut yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara.

Ada 6 poin yang disampaikan DPRD Sumut, dan pada poin 6 pada surat itu disampaikan tiga rekomendasi kepada Gubernur Sumatera Utara dengan tembusan kepada Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara, Balai Pengaman dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Ketiga rekomendasi itu yakni:
1. Bahwa analisis kelengkapan perizinan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara guna disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku baik itu perizinan AMDAL, perizinan tata ruang, perizinan Bina Marga dan Bina Konstruksi dan perizinan lain yang dibutuhkan dan apabila belum memenuhi ketentuan maka kegiatan tidak boleh dilanjutkan.

2. Bahwa segala bentuk pelanggaran hukum dalam kegiatan dimaksud diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan tahapan yang diatur dalam bentuk berita acara hukum.

3. Bahwa aduan dr Wilmar E Simanjorang penggiat lingkungan kawasan Danau Toba tentang pengrusakan lingkungan hidup Siarubung Desa Turpuk Limbong menurut Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara telah memenuhi unsur sehingga boleh diteruskan ke ranah hukum.

Menanggapi surat DPRD Sumut nomor 1624/18/Sekr tertanggal 5 Juli 2022, Plt Kadis PUTR Samosir, Edison Pasaribu, menjawab bahwasanya aktivitas pelebaran jalan Simpang Gotting Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, sudah dihentikan.

“Benar aktivitas pelebaran sudah kita hentikan sesuai dengan tindaklanjut surat DPRD Sumut dan itu harus kita hormati,” ujarnya.(ril/was).
×
Berita Terbaru Update