Penertiban KJA di Kabupaten Samosir. |
Samosir(DN)
Pemerintah Kabupaten Samosir mulai menertibkan Keramba Jaring Apung (KJA). Hal ini dalam mendukung tata ruang kawasan Danau Toba dan tindak lanjut SK Gubsu, No. 188.44/231/KPTS/2022 tentang Penetapan Alokasi Keramba Jaring Apung di Danau Toba.
Pada kesempatan ini, tim terpadu penataan KJA (Keramba Jaring Apung) Kabupaten Samosir yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, TNI, Polri dan Kejaksaan, melaksanakan penertiban keramba jaring apung (KJA) di wilayah Kecamatan Pangururan, antara lain di Kelurahan Siogung-ogung, Desa Parsaoran I dan Desa Saitnihuta, Jumat (3/6).
Ada sebanyak 58 petakan keramba yang ditertibkan diantaranya di Kelurahan Siogung-ogung dengan pemilik atas nama Jefri Sitanggang sebanyak 4 petak dan Lamser Sitanggang sebanyak 21 petak.
Sedangkan di Desa Parsaoran I pemilik atas nama Riscat Sitanggang sebanyak 25 petak dan di Desa Saitnihuta pemilik atas nama Nesri HR. Sigalingging sebanyak 8 petak.
Sebelumnya, Bupati Samosir melalui Penjabat Sekdakab Samosir Hotraja Sitanggang pada Rapat Penataan Keramba Jaring Apung (KJA) di Aula Kantor Bupati Samosir, 23/05, mengungkapkan bahwa sebanyak 775 petakan Keramba Jaring Apung (KJA) di Kabupaten Samosir akan ditertibkan tahun 2022.
Lebih lanjut dikatakan, penataan dan penertiban KJA 2022 merupakan lanjutan penataan tahun 2021 lalu untuk mendukung tata ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya dan harus rampung tahun 2023.
Penertiban KJA di Kabupaten Samosir. |
Dijelaskan, bahwa sesuai dengan SK Gubsu nomor 188.44/231/KPTS/2022 tentang Penetapan Alokasi Keramba Jaring Apung di Danau Toba, jumlah keramba jaring apung yang layak di Kabupaten Samosir sebanyak 548 petak dan akan ditata sesuai zonase.
"Penertiban tahun ini akan dilaksanakan dalam 4 tahap. Tahap I akan dilaksanakan bulan Mei, sebanyak 256 petakan sudah didata dan siap untuk ditertibkan.Sebagai pengganti KJA yang ditertibkan, disediakan kompensasi bagi pemilik KJA," tambahnya.
Untuk mempercepat penertiban ini, Hotraja menekankan peran seluruh tim terpadu penertiban KJA, untuk turun langsung kelapangan pada saat penertiban dibantu kepala desa, lurah dan camat.
Kabid Ketahanan Pangan, Andri P. Limbong menjelaskan, jumlah keseluruhan KJA diwilayah perairan Kabupaten Samosir (pendataan 2021) sebanyak 2.796 petakan. Tahun 2021 sudah ditertibkan sebanyak 491 petakan, dan telah diberikan kompensasi 468 petak kepada pemilik, 23 petakan kembali akan dibayarkan tahun ini. Tahun 2022 target 775 petak dan tahun 2023 sebanyak 982 petak.
Ditambahkan, bahwa KJA nantinya akan dialihkan ke kolam darat, dan telah dilakukan sosialisasi, pembentukan dan pembinaan kelompok. Sebagai pengganti kompensasi petakan KJA, untuk tahun 2022 disediakan biaya 3 M lebih.
Penertiban tahap I akan dilaksankan di Kecamatan Pangururan (177 petak), Harian (2 petak), Simanindo (53 petak) dan Kecamatan Palipi 24 petak.(red).