-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Komisi B DPRD Sumut Minta Pelebaran Jalan Simpang Gotting Dihentikan Sementara

Jumat, 10 Juni 2022 | 16.34 WIB Last Updated 2022-06-10T09:36:31Z
Kunjungan kerja Komisi B DPRD Sumut yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Mangapul Purba SE (Foto: dok istimewa)
Samosir(DN)
Komisi B DPRD Sumut turun ke lokasi pelebaran jalan di Simpang Gotting Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, Jumat (10/6) merekomendasikan penghentian sementara aktivitas di lokasi itu.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi B Mangapul Purba, kepada PJ Sekdakab Samosir Hotraja Sitanggang di lokasi aktivitas pelebaran jalan.

Permintaan penghentian aktivitas pelebaran, karena adanya dugaan terjadinya pelanggaran administrasi, hukum dan perusakan kawasan lingkungan, sampai pihak-pihak terkait membuktikan tidak ada pelanggaran administrasi dan hukum.

"Setelah kunjungan ini, Komisi B akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang semua pihak yang berkepentingan terhadap persoalan ini, untuk melihat dengan detail apakah ada pelanggaran administrasi dan hukum atau tidak. Sebelum kepastian hukum ini ditemukan, maka kami memutuskan untuk menstanvas dahulu seluruh kegiatan pengerjaannya," ujarnya.

Selanjutnya, Mangapul Purba yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut didampingi beberapa anggota Komisi B lainnya menyatakan jangan ada dulu kegiatan apapun di lokasi yang sedang dipersoalkan.

"Apabila ada kegiatan pengerjaan di lokasi yang sedang dipersoalkan, maka itu dapat dinyatakan melawan hukum dan kami meminta kepada aparat hukum dan masyarakat untuk mengawasinya," lanjut Mangapul.

Selain itu, Mangapul juga menyampaikan bahwa sepanjang kegiatan pemerintah kabupaten untuk kepentingan rakyat, tidak menyalahi hukum dan merusak lingkungan terutama kawasan hutan, maka semua pihak wajib mendukungnya.

Kemudian Komisi B juga mempersoalkan pengerjaan pengerukan kawasan hutan yang  menghasilkan produk galian C, sehingga mempertanyakan izin dan peruntukan hasil pengerukan tersebut yang dijawab oleh perwakilan Dinas PU diperuntukan sertunisasi jalan-jalan kabupaten yang rusak.

Laporan Masyarakat
Kunjungan Komisi B DPRD Sumut ke Samosir ini, atas dasar laporan masyarakat yakni Komunitas Masyarakat Perantau Samosir (KoMPaS) yang diketuai oleh Rokiman Parhusip.

Lembaga masyarakat ini menduga bahwa pengerjaan pelebaran jalan atau pelurusan jalan di Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, yang berada di kawasan hutan lindung diduga melanggar prosedur hukum dan diduga telah merusak kawasan hutan lindung tersebut.

Komisi B yang ikut kunjungan tersebut adalah Erwinsyah Tanjung, Saut Bangkit Purba, Irwan Simamora, Manimpan Tobing, Iskandar Sinaga, Syahrul Siregar, Anwar Sani Tarigan, dan Pantur Banjarnahor.

Sementara pihak Pemerintah Kabupaten Samosir langsung dihadiri Sekda, Dinas Kehutanan, PUPR, kepala desa, dan tokoh masyarakat di sekitar wilayah Kecamatan Harian.(ril/muda).
×
Berita Terbaru Update