Ilustrasi sertifikat tanah.(Surya). |
Jakarta(DN)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam rapat kerja bersama Kementerian ATR/BPN menyebutkan bahwa ada dugaan 12.000 sertifikat tanah program PTSL di Provinsi Sumatera Utara dibagikan pada penerima fiktif.
"Di Medan dan sekitarnya, Medan, Deli Serdang itu, contoh misalnya di Hamparan Perak itu, Pak Menteri, lebih kurang 12 ribu sertifikat diterima oleh orang yang tidak berhak alias fiktif," katanya, Kamis (2/6/2022).
Ia heran ada 12 ribu orang mendaftar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah Presiden Joko Widodo, namun tidak kunjung menerima sertifikat tanah.
"Mereka sudah bolak balik ke Deli Serdang, mereka sudah bolak balik ke Kakan (Kantor pertanahan) kota Medan, tapi tidak ada jawaban yang jelas mengenai itu," ungkap dia.
Maka dari itu, Junimart mengatakan BPKP akan melakukan audit di Sumatera Utara. Ia mencurigai ada oknum-oknum yang melakukan penyimpangan terkait PTSL.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal mengklarifikasi dan menyangkal terkait kabar sebanyak 12.000 sertifikat tanah di Sumatera Utara dibagikan kepada penerima fiktif, melainkan belum diserahkan kepada penerimanya dan masih disimpan oleh BPN.
"Ada beberapa yang belum diserahkan. Ini yang kemarin kita beda bahasa, ada yang belum diserahkan ini sebanyak 12.985 ini belum diserahkan," kata Sunraizal dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Sunraizal menjelaskan alasan lebih dari 12.000 sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) belum diserahkan kepada penerimanya dikarenakan ada kendala dalam beberapa hal.
"Bermacam-macam modelnya. Ada sebagian data yang menjadi sumber penerbitan sertifikat belum diserahkan oleh pemohon, kemudian pemiliknya berada di luar kota Medan atau di luar Deli Serdang sehingga kesulitan untuk menghubungi. Ada yang sertifikat sudah jadi tetapi belum dibagikan, orangnya tidak ada," kata dia.
Selain itu ada pula penerima sertifikat tanah program PTSL yang keberatan untuk membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerima yang dari awal tidak bersedia untuk ikut dalam program PTSL, bidang tanah yang tumpang tindih dengan kawasan lain dan sebagainya.
Sunraizal menegaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi terkait sertifikat tanah yang belum diserahkan karena terkendala administrasi teknis.
Apabila kendala tersebut berasal dari pihak internal Kementerian ATR/BPN, dia menegaskan akan melakukan investigasi dan memberikan sanksi pada siapa saja yang melanggar regulasi. Sementara apabila kendala tersebut berasal dari luar kewenangan Kementerian ATR/BPN maka akan dilakukan koordinasi.(red/antara).