Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak saat sidak ke peternakan sapi milik warga di Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Selasa (24/5/2022).(Tribun Medan). |
Langkat(DN)
Sebanyak 48 desa di Sumatera Utara (Sumut) terkonfirmasi adanya dugaan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan. Di 48 desa itu pun diberlakukan pemberhentian penjualan sapi sementara.
"Saya juga sudah bicara tadi kita rapat di provinsi dan beberapa minggu lalu sudah kita rapatkan tentang langkah kita yaitu kita melakukan lockdown di tempat-tempat desa," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan di Langkat, Selasa (24/5/2022), dilansir dari detikcom.
"Data yang ada, kalau Sumatera Utara sampai saat ini ada 9 kabupaten/kota di mana itu di dalamnya hanya terdapat 24 kecamatan yang terkonfirmasi ada diduga penyakit mulut dan kuku hewan. Dari 24 kecamatan itu hanya 48 desa yang terdata terkonfirmasi ada dugaan penyakit mulut dan kuku," sambungnya.
Dari 48 desa itu, Panca mencatat ada 2.400 ekor hewan yang diduga terjangkit PMK. Dimana 1.300 di antaranya sudah dalam kondisi sembuh.
"Jumlahnya tadi sudah disampaikan baik itu Langkat dan secara umum jumlah yang kita data itu ada kurang lebih 2.400, di mana 1.300 diantaranya sudah keadaan sembuh dan yang sekarang, yang lainnya dalam proses penyembuhan," ujar Panca.
Panca mengatakan langkah terpadu dilakukan bekerjasama dengan Pemprov Aceh. Untuk di Sumut, gugus tugas telah dibentuk untuk menangani penyebaran PMK pada hewan.
"Khusus Sumatera Utara kita sudah bentuk gugus tugas untuk menangani penyebaran ini dengan cara sebagaimana kita mengatasi pandemi COVID-19 adalah melakukan lokalisir penyebaran dan menutup wilayah yang menjadi tempat dugaan ditemukannya penyakit mulut dan kuku," jelas Panca.
Sebelumnya, saat melakukan pengecekan pos di perbatasan Sumu dan Aceh, Panca meminta agar mobil yang membawa sapi diputar balik ke daerah asalnya. Hal ini untuk mencegah penularan PMK dari Sumut ke Aceh atau pun sebaliknya.(dtc).