-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Poldasu Limpahkan Tersangka Tambang Emas Ilegal Madina ke JPU

Kamis, 12 Mei 2022 | 15.10 WIB Last Updated 2022-05-12T08:24:11Z
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.(okemedan).
Medan(DN)
Tersangka kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Akhmad Arjun Nasution (AAN) akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Pelimpahan tahap II ini dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Poldasu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekira pukul 11.00 WIB.

"Sudah dilimpahkan ke tahap II. Penyidik sudah serahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU," terang Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan via whatsapp, Kamis (12/05/2022).

Menanggapi hal ini, Kriminolog dari Universitas Panca Budi, Rediyanto Sidi Jambak SH, MH mengapresiasi kinerja dari pihak Poldasu.

"Tindakan ini kita apresiasi dan perlu mendapatkan penghargaan atas kerja keras dari pihak penyidik. Sebab, saya menilai yang selama ini mengikuti prosesnya sangat pelik," ujarnya.

Sebab sambungnya, melihat penyidik seperti dibola-bola oleh tersangka, namun dengan sigap pihak penyidik tidak mau merasa terlena dan tertipu atas sikap tersangka. "Jadi ini perlu kita syukuri dan apresiasi, bahwa penyidik kita masih komit dalam mengemban tugas untuk menuntaskan kasus ini," tuturnya.

Dosen Fakultas Hukum itu juga menyampaikan, setelah pelimpahan tahap II ini, pihak penyidik juga perlu kerja keras lagi guna mengungkap masalah adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tambang emas ilegal ini.

"Penyidik perlu kembali mempelajari dari awal, diduga adanya TPPU dalam kasus tambang emas ilegal ini. Dimana hal ini dilakukan agar semua orang yang terlibat dan menikmati dana ilegal ini bisa kita babat habis Hingga akar-akarnya," tegasnya.

Selain itu, Rediyanto juga menilai, penyidik juga harus mengaitkan kasus pengeroyokan wartawan di Madina beberapa bulan lalu dengan AAN. Dia melihat pengeroyokan itu kemungkinan memiliki keterlibatan dengan pihak AAN yang merupakan oknum Ketua OKP di Madina. 

"Setiap kemungkinan adanya keterkaitan kasus per kasus itu ada. Dan AAN ini juga kita lihat diduga kenal dekat dengan para tersangka dalam kasus pengeroyokan wartawan di Madina tersebut. Ini juga perlu di dalami apa hubungan AAN dengan para tersangka," jelasnya.

Tidak hanya itu, ahli Kriminolog ini juga memiliki harapan besar kepada penyidik, baik di Ditreskrimsus maupun Ditreskrimum Poldasu. Dia menilai, jika pihak penyidik bisa mengungkapkan semua keterkaitan dalam kasus per kasus, ini maka semua hutang pihak poldasu untuk Kabupaten Madina sudah tuntas.(ril).
×
Berita Terbaru Update