Ilustrasi.(dtc). |
Bandung(DN)
Sebuah video yang menunjukkan dua pria bertengkar melalui video call, diduga salah satu diantaranya menghina marga Limbong, viral di media sosial (medsos). Pria yang mengaku Mega Pakpahan itu pun dilaporkan ke polisi karena hal tersebut.
Dilihat Durasi pada Senin (2/5/2022), dalam video di Facebook (FB) itu terlihat ada persoalan pribadi antara Mega Pakpahan dengan pria satu lagi yang bernama Andre Limbong.
Awalnya, pada video berdurasi 5.10 menit itu, mereka saling memaki, dan sejurus kemudian Mega Pakpahan justru menghina marga Limbong.
Mega Pakpahan dengan memakai topi koboi menghunjuk-unjuk sambil berkata, "Jangan dimaki-maki bapakku si Pandiangan, ini anaknya Pakpahan, kuhancurkan dagumu! marga Limbong kurang ajar sekeluarga," katanya.
Dia juga semakin menjadi dengan mengatakan, "Suruh datang ke Bandung. Si Limbong kan babu. Ini Anjes Jawa Barat. Siapapun datang si Limbong akan kumainkan, akan saya patahkan kepala si Limbong itu dan saya matikan sekeluarga. Datang kalian ke Bandung, ini telpon saya 081395550663," ujarnya lagi dalam video tersebut.
Tangkapan layar video yang beredar di media sosial. |
Tak terima dihina, Pengurus Limbong Mulana se-Kota Bandung pun melaporkan hal itu ke Polres Kota Bandung Jawa Barat.
Dilansir dari Limbongmulana.com, Edison Limbong sebagai pihak pelapor menyampaikan bahwa pihaknya merasa terhina dengan kata-kata Mega Pakpahan yang berkata kotor dan menantang bermarga Limbong dalam video tersebut.
Menurutnya, setelah menonton video yang tersebar di facebook dan wa tersebut, membuat dirinya tersinggung. Setelah itu ia mengumpulkan pengurus Limbong Mulana se-Kota Bandung untuk menindaklanjuti pernyataan Mega Pakpahan yang ketepatan Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu disekitar Bandung.
"Dan pada malam itu juga langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Kota Bandung Jawa Barat," ujar Ketua Limbong Mulana se-Kota Bandung, Edison Limbong, Senin (2/5/2022).
"Kalau persolan pribadi, pribadilah. Jangan membawa marga urusan pribadi. Marga Limbong dihina dengan perkataan jorok dan akan mematikan marga Limbong jika datang kepadanya, itu sudah bentuk penghinaan. Hal yang sebaliknya, jika marga Pakpahan dikatain seperti itu, tentu Pakpahan juga akan marah. Tentu dengan laporan kami ini, marga Pakpahan juga akan mendukungnya,” tutup Edison.
Dalam laporan pengaduan oleh Edison Limbong, Minggu 1/5/2022 jam 23.30 ke Polres Kota Bandung, pihaknya melaporkan yang diduga bernama Mega Pakpahan dengan Undang-Undang ITE. Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kp Cijagra RT03/17 Ds/Kec. Bojong Soang Dayeuh Kolot Kab. Bandung.(red/Limbong).