-->

Notification

×

iklan

818c30eaf5be436f9fd47e51e3177791

Iklan

818c30eaf5be436f9fd47e51e3177791

Polres Labuhanbatu Gagalkan 3 Kg Ganja Yang Siap Diedarkan

Selasa, 26 April 2022 | 19.38 WIB Last Updated 2022-04-26T15:59:59Z
Konferensi pers Kapolres Labuhanbatu terkait pengungkapan kasus narkoba.(ist).
Rantauprapat(DN)
Timsus Presisi Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram dengan mengamankan seorang pelaku H.H alias Hotnar (41) warga Desa Sihopuk Lama Kecamatan Golongan Timur Kabupaten Paluta.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Rangkuti dalam paparannya mengatakan pada minggu terakhir Ramadhan ini, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menyita narkoba Jenis ganja seberat 3 kg.

Tak hanya itu, Polres Labuhanbatu juga berhasil menyita sabu seberat 202,28 Gram dan mengamankan 3 pelaku. 

"Untuk Tim Presisi, penangkapan terjadi pada 25 April 2022 kemarin, di Labuhanbatu Selatan (Labusel), tepatnya di Jalinsum depan SPBU Kota Pinang dengan tersangka berinisial HH alias Hotnar (41), Warga Desa Sihopuk Lama, Kec. Golongan Timur, Kabupaten Paluta," ucap Kapolres.

Menurut keterangan tersangka HH, lanjut Kapolres, rencananya ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Pinang dan wilayah Rantauprapat. "Dari pengungkapan terhadap HH, sudah dilakukan pengembangan namun belum membuahkan hasil," tambahnya. 

Sedangkan untuk keberhasilan Sat Narkoba sendiri, sambungnya, selain barang bukti sabu, saat ini pihak Sat Narkoba juga mengamankan 3 orang pria pelaku narkoba jaringan Rantauprapat berinisial JAH alias Joni (48) warga Rantauprapat, S alias Hendrik (39) warga Aek Matio dan AS alias Akhir (26) warga Dusun Sabungan, Kec. Sei Kanan, Labusel. 

"Tersangka JAH diamankan pada 23 April 2022 di Jl By Pass dengan BB Sabu seberat 9,2 Gram, setelah pengembangan pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan tersangka S di Jl Aek Matio dengan BB Sabu seberat 68,06 Gram. Pada Minggu 24 April, Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka AS dengan BB Sabu seberat 125,02 gram di Simpang Tiga Hoklie," Rinci Kapolres.

Terhadap para tersangka, yakni JAH S dan AS dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Ayat 2, sedangkan tersangka HH, lanjut Kapolres, akan dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.(red/pol)
×
Berita Terbaru Update