-->

Notification

×

iklan

818c30eaf5be436f9fd47e51e3177791

Iklan

818c30eaf5be436f9fd47e51e3177791

Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 di Samosir Memasuki Tahap Persidangan

Rabu, 06 April 2022 | 16.07 WIB Last Updated 2022-04-06T09:07:53Z
Ilustrasi.(net).
Medan(DN)
Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19 yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala, memasuki babak baru.

Pasalnya, Sekda dan tiga tersangka lainnya bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/4) besok. Ia diadili terkait kasus dugaan korupsi dana Bansos Covid-19 sebesar Rp944.050.768.

Selain Jabiat Sagala, Mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mahler Tamba, PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik Sardo Sirumapea, dan Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) juga diadili pada hari yang sama.

“Pimpinan sudah menunjuk formasi majelis hakim nantinya menyidangkan perkaranya. Majelis hakimnya juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana, Kamis besok,” kata Humas Immanuel Tarigan, Rabu (6/4), dilansir dari Waspada Online.

Diterangkan Immanuel, majelis hakim yang ditunjuk yaitu Sarma Siregar didaulat sebagai hakim ketua yang nantinya didampingi Golom Gultom dan Husni Tamrin masing-masing sebagai anggota majelis hakim.

Mereka nantinya yang menyidangkan perkara korupsi atas nama Jabiat Sagala dan 3 lainnya (masing-masing berkas penuntutan terpisah),” pungkas Immanuel.

Diketahui bahwa perkara tindak pidana dugaan korupsi pada Belanja Tak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020 ini, dengan anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425.

Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.(red/was).
×
Berita Terbaru Update