Ilustrasi.(net). |
Jakarta(DN)
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Departemen Komunikasi dan Informatika Kominfo Usman Kansong menilai, sebagai bagian dari perubahan bisnis di industri berita, maka masyarakat perlu diedukasi tentang praktik konsumsi berita, yakni berlangganan atau berita berbayar.
“Kami mengedukasi masyarakat bahwa mereka harus bersedia membayar sejumlah uang agar mereka dapat mengakses informasi,” ujar Usman dalam diskusi daring, Selasa (5/4).
Usman menyebutkan, perusahaan media harus kreatif menciptakan cara baru dalam menghasilkan pendapatan, salah satunya berisi paid atau konten berbayar.
Perusahaan media, khususnya perusahaan media tradisional, harus mampu beradaptasi dengan era digital ini. Perkembangan internet telah memungkinkan untuk mengonsumsi berita tidak hanya dari surat kabar, tetapi juga pada portal berita di web.
Salah satu kelebihan portal berita online adalah penyajian berita relatif cepat. Sementara itu, surat kabar melaporkan kejadian kemarin.
Usman yang sudah lama berkecimpung di dunia jurnalistik berpendapat bahwa di era ini, gaya media tradisional perlu diubah, seperti melakukan liputan mendalam, yang jarang dilakukan portal berita online.
Surat kabar juga dapat membuat berita (fitur) khusus atau survei yang menyajikan berita berbeda dari media digital.
Tantangan lain yang dihadapi industri media adalah keberadaan platform digital. Di satu sisi, keberadaan platform digital mengubah cara perusahaan media melakukan bisnis. Di sisi lain, platform digital juga menjadi sarana penyebaran berita.
Sementara industri media sedang beradaptasi, Usman melihat perlu adanya intervensi pemerintah dalam bentuk regulasi. Usman berharap regulasi itu tidak berlebihan, apalagi menghambat kebebasan pers.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah bertemu dengan Komite Pers pada Maret untuk membahas rancangan hak publikasi, yang dikenal sebagai hak pers.
Usman berharap agar media dapat menyerahkan naskah akademik dengan hak publish sehingga kementerian bisa mengajukan hak advokasi.(alinea.id)