Penampakan rumah dan mobil mewah Indra Kenz yang disita polisi di Sumut. (dok. Istimewa) |
Medan(DN)
Polda Sumatera Utara (Sumut) mendampingi penyidik Bareskrim Polri menyegel aset milik tersangka kasus Binomo, Indra Kenz. Aset itu terdiri dari rumah dan mobil Ferrari.
"Benar Polda Sumut mendampingi penyidik Bareskrim melakukan penyegelan dalam pengawasan BB (barang bukti) aset milik tersangka IK yang ada di Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (10/3/2022), dilansir dari detikcom.
Hadi mengatakan penyegelan dan penyitaan dilakukan terhadap dua rumah dan satu unit mobil Indra Kenz. Barang-barang tersebut saat ini dalam pengawasan Bareskrim Polri.
"Dua rumah, satu mobil Ferrari," sebut Hadi.
Hadi menyebut rumah yang disegel itu berada di Jalan Cemara Asri Jalan Blueberry, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Satunya lagi berada di Jalan Cemara Asri Seroja 2, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
"Yang lain masih dalam penelusuran tim," sebut Hadi.(red/dtc).