Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH saat memimpin pelaksanaan press release pengungkapan kasus. |
Samosir(DN)
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH memimpin pelaksanaan press release pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana pencurian hewan ternak, penganiayaan, perjudian, pengancaman, tindak pidana narkotika dan hasil razia Sat Lantas, Jumat malam, 4/2 di Mako Polres Samosir.
Josua mengatakan bahwa mulai awal tahun hingga 4 Februari, Polres Samosir berhasil mengungkap 8 kasus kejahatan.
Salah satunya yakni kasus tindak pidana narkotika. Dimana pada Selasa 18 Januari 2022, sekira pukul 10.30 wib, jajaran Polres Samosir meringkus pengedar narkoba jenis sabu berinisial MS alias Bogel (31) di Jalan Ronggur Nihuta Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti tim Sat Resnarkoba Polres Samosir.
Dari hasil penggeledahan terhadap RS, Tim Sat Res Narkoba Polres Samosir menemukan 3 buah plastik putih transparan berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dibungkus didalam uang kertas Rp 2.000.
Kemudian 2 buah plastik putih transparan berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dibungkus didalam uang kertas Rp 2.000 dari kantong belakang celana pendek berwarna biru yang tersangka kenakan.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan 1 bungkus plastik putih transparan berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik putih berukuran kecil yang berisikan sabu dari dalam kantong sebelah kanan jaket tersangka.
"Anggota juga menemukan 3 bungkus plastik putih transparan yang berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 3,5 butir pil extasi berwarna kuning dari dalam tas selempang berwarna coklat milik tersangka," ujar Kapolres Samosir.
Adapun secara rinci barang bukti yang berhasil disita polisi dari tersangka yakni 4 bungkus plastik putih transparan berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Netto 7.6 gram.
Selanjutnya, 7 bungkus plastik putih transparan berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Netto 1.84 gram, 140 bungkus plastik putih transparan (kosong) berukuran kecil.
Serta 3,5 butir pil ekstasi berwarna kuning dengan berat netto 1.28 gram, 1 buah timbangan berwarna putih silver, 1 buah jaket lea berwarna biru, 1 buah celana pendek berwarna biru, 1 buah tas selempang berwarna coklat dan 2 lembar uang kertas Rp 2.000.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red).