Konferensi pers Polres Samosir. |
Samosir(DN)
Kepala Kepolisian Resor Samosir AKBP Josua Tampubolon mengatakan, tiga tersangka yakni WH (20), HS (21), dan AS (17) pelaku pencurian satu kerbau milik korban Sintong Sitanggang, terancam hukuman masing-masing tujuh tahun penjara.
"Ketiga tersangka itu melanggar Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dengan hukuman penjara selama tujuh tahun," kata Josua pada konferensi pers pengungkapan kasus, Jumat, 4/2.
Josua menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu pelapor Rinto Seriaman Sihotang melihat kerbau milik Sintong Sitanggang berada di Desa Parbaba Dolok, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Kemudian Rinto bersama rekannya mengikuti sebuah mobil yang dicurigai ke arah Desa Parbaba. Tidak berapa lama kemudian, Rinto melihat mobil itu sudah kembali dan membawa satu kerbau betina.
Rinto memberhentikan mobil tersebut, dan para tersangka tidak dapat menjelaskan kebenaran atas ternak lembu itu, sehingga dilaporkan ke Polres Samosir.(red).