Jatanras Polres Samosir tangkap pelaku curas. |
Samosir(DN)
Kurang dari 5 jam setelah dilaporkan, Polres Samosir melalui unit Jatanras berhasil menangkap pelaku curas. Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Abdur Rahman Sitompul SH.
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut. "Personil kita bekerja cerdas, cepat dan tuntas seperti motto dari Bapak Kapolda Sumut sehingga mampu mengungkap dalam waktu singkat," ujarnya.
Mengenai motif dari tindak pidana ini, Kapolres Samosir mengaku masih mendalami lagi. "Karena pelaku dan korban saling kenal,” terangnya.
Dijelaskan, penangkapan para pelaku curas yang melarikan diri, ini berakhir di Desa Parbuluan 1 Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, 19 Februari 2022 sekira pukul 23.00 Wib.
Sesuai dengan laporan polisi atas nama E.K. Lorenza Manurung, kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasaan itu terjadi di Desa Upar Lumban Pinggol Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Sabtu 19 Februari 2022, sekira pukul 19:00 Wib.
Keempat tersangka yang diamankan berinisial AN, TM, PH dan NN. Dua diantaranya berjenis kelamin wanita. Barang bukti yang diamankan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Samosir, 1 buah Handphone merek OPPO A15, dengan Tipe CPH2185, dengan IMEI : 866200057293770, dengan warna Hitam.
Juga 1 buah kotak Handphone merek OPPO A15, dengan Tipe CPH2185, dengan IMEI : 866200057293770 dengan warna Hitam, 1 (satu) kotak kardus, serpihan kaca botol , 1 (satu) unit mobil merek Avanza berwarna Hitam dengan Nopol : BK 1855 AAL.(red).