Bupati Samosir melantik sejumlah pejabat beberapa waktu lalu. |
Samosir(DN)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan teguran tertulis kepada Bupati Samosir melalui surat Nomor: 821.22/1785/Dukcapil Tentang Peringatan Terhadap Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir, Kamis (27/1).
Di dalam surat itu dinyatakan 5 poin penting yang harus dipenuhi Bupati Samosir yakni:
1. Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir (Drs. Marang Situmorang), diketahui bahwa proses pemberhentian dimaksud tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah diberhentikan dari jabatan sebelum ada Keputusan Menteri Dalam Negeri.
2. Berdasarkan amanat Pasal 83A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural pada unit kerja yang menangani Administrasi Kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
3. Terkait dengan usulan pemberhentian dan pengangkatan pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir agar mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga Bupati Samosir dilarang dilakukan pemberhentian dari Jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebelum ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri.
4. Untuk pemrosesan lebih lanjut, kiranya Bupati Samosir segera membatalkan penggantian pejabat yang dimutasi dan mengembalikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir, ke jabatan semula sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22-2774 Tahun 2019 tanggal 4 Juli 2019, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat ini.
5. Saat ini telah dilakukan pemutusan jaringan komunikasi data (Jarkomdat) pelayanan adminduk. Apalagi peringatan ini tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu tersebut, maka akan dilakukan tindakan lainnya yang diperlukan dan akan dimintakan kepada aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rohani Bakkara, Sabtu (29/1) membenarkan ada surat dari Kementerian Dalam Negeri yang diterima pada Jumat (28/1).
Rohani mengatakan, Senin (31/1) lusa Pihaknya akan langsung mendatangi Kantor Kemdagri bermohon supaya ada solusi terbaik terkait masalah pengangkatan Disdukcapil Samosir dapat di akomodir, karena pelayanan masyarakat menjadi terganggu," ujar Rohani.
"Kami mohon maaf kepada masyarakat Samosir, atas ketidaknyamanan pelayanan masyarakat Disdukcapil, dan mohon dukungannya supaya pelayanan masyarakat dapat berjalan seperti biasa," katanya.(red).