Tersangka saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan.(tribrata news Poldasu). |
Belawan(DN)
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan terpaksa menembak HP alias Olan (23) karena melawan petugas saat ditangkap pada Jumat (7/1) sekira pukul 07.30 WIB. Tersangka Olan ditangkap karena terlibat perampokan dengan modus pecah kaca mobil.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH., melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Syahputra, SH., MH.
Menurut Kasat Reskrim, penangkapan terhadap TSK Olan dilakukan berdasarkan 6 laporan polisi yang diterima oleh Polres Pelabuhan Belawan terkait peristiwa perampokan dengan modus pecah kaca mobil.
“Jadi TSK ini sudah lama jadi target kita berdasarkan 6 laporan polisi yang kami terima. Dari hasil penyelidikan akhirnya didapat informasi TSK sedang berada di Kampung Kurnia sehingga Unit Resum yang dipimpin Ipda Herikson Siahaan, SH., MH., langsung melakukan pengejaran dan penangkapan," ungkap Kasat Reskrim.
“Setelah berhasil ditangkap dan hendak melakukan pengembangan penangkapan TSK lainnya, TSK Olan melawan dan membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," lanjut Kasat Reskrim.
Dari hasil introgasi awal, TSK sudah mengakui perbuatannya melakukan perampokan dengan modus lempar kaca mobil truk maupun mobil pick up sebanyak lima kali.
Dimana salah satunya sempat viral di medsos, TSK juga mengaku dalam aksinya melakukan kekerasan terhadap korban. "TSK kami jerat dengan pasal 365 KUH Pidana dan kami juga akan terus berupaya menangkap pelaku lainnya," tutup Kasat Reskrim.(poldasu).