-->

Notification

×

iklan

818c30eaf5be436f9fd47e51e3177791

Iklan

818c30eaf5be436f9fd47e51e3177791

Pacaran 3,5 Tahun, Wanita ini Ditinggal Nikah Kekasihnya

Rabu, 08 Desember 2021 | 16.11 WIB Last Updated 2021-12-08T09:49:39Z
Tangkapan layar video saat Merry mendatangi gereja tempat kekasihnya melangsungkan pernikahan.(ist).
SIANTAR(DN)
Malang nian nasib Merry Lam Tota Simamora (46), 3,5 tahun pacaran, kekasihnya malah menikah dengan wanita lain. Merry pun nekat mendatangi gereja tempat kekasihnya itu diberkati, Gereja Resort HKBP yang terletak di Kecamatan Siantar Sitalasari, Sabtu (4/12/2021).

Dengan tangisan, Merry, warga Jalan Desa Indah Tozai, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari ini, berupaya menjelaskan tuntutan pertanggungjawaban kekasihnya berinisial KS atas apa yang telah dilakukan oleh sang kekasih selama menjalin hubungan dari awal Juni 2018 silam.

Hanya saja upaya untuk membatalkan pernikahan sang pujaan hati tidak membuahkan hasil. Alhasil, Merry diamankan personel Polsek Siantar Martoba agar Merry dapat ditenangkan.

Di luar Gereja HKBP, Merry menyatakan, kedatanganya bukan untuk membuat keributan. Hanya saja dirinya meminta agar pernikahan sang pujaan hatinya ditunda, dan meminta pertanggungjawaban Kenedy terhadap dirinya selama 3 setengah tahun menjalin hubungan bersama.

"Saya datang ke sini (Gereja) hanya untuk pernikahannya ditunda. Karena saya dengan dia (Kenedy) masih mempunyai hubungan. Bahkan pada bulan 10 tahun 2021 kemaren kami sempat berkencan dan hubungan kami bukan hanya sebatas pacaran saja," teriak Merry di depan gerbang Gereja HKBP, dilansir dari Go Sumut.

Menurut keterangan Merry, dirinya telah memberikan surat keberatannya atas pernikahan kekasihnya tersebut dengan tembusan Praeses Distrik V Sumatera Timur, Ephorus HKBP, dan Polres Pematangsiantar.

Untuk itu, Merry menyesalkan kalau pihak Gereja tetap melangsungkan pernikahan. Bahkan Merry juga sempat memberikan surat keberatannya kepada Pendeta Resort HKBP Sintanauli Distrik V Sumatera Timur, yang beralamat di Jalan Mayjend D.I. Panjaitan, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun.

"Seharusnya pihak HKBP tidak melaksanakan pernikahannya, karena saya sudah mengirim surat keberatan kepada Resort HKBP Sintanauli, Ephorus HKBP dan Polres Pematangsiantar. Di mana menurut peraturan yang ada, sebelum ada surat pernyataan kami berdua berupa hitam di atas putih, tidak boleh dilaksanakan pernikahan itu," terangnya.

Di tempat terpisah, Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dengan mengatakan kalau keributan yang terjadi di Gereja HKBP Bahkapul tidak berlangsung lama.

"Keributan itu dapat ditenangkan oleh Bhabinkamtibnas yang pada saat kejadian berada di situ, sehingga ibu (Merry) itu dapat ditenangkan," tutup AKP Amir Mahmud.(red/go Sumut).
×
Berita Terbaru Update