Ilustrasi.(theasianparent). |
Labuhanbatu(DN)
Seorang ibu rumah tangga di Labuhanbatu, Sumatra Utara, menjadi korban pemerkosaan karena tertangkap mencuri berondolan sawit.
Wanita berinisial A (25) tersebut menjadi korban perkosaan seorang satpam di perkebunan PT Milano Labuhanbatu.
Pelaku berinisial AHH pun diamankan polisi di Jl. HM Thamrin Rantau Parapat pada Selasa, 21 Desember 2021.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan bahwa kasus perkosaan tersebut berawal ketika korban tertangkap oleh satpam saat mencari sawit.
"Pada saat itu, hari Sabtu, 6 November 2021 sekira pukul 13.30 WIB, korban A sedang berada di blok II kebun PT Milano mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok," tuturnya, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Minggu, 26 Desember 2021.
Kemudian korban dikejutkan dengan suara pelaku yang tiba-tiba berteriak memergokinya. "Tiba-tiba korban dikejutkan dengan suara bentakan 'diam kau di situ', korban ketakutan dan terdiam. Suara tersebut berasal dari satpam yang belakangan diketahui bernama HH," ujar Rusdi Marzuki.
Selanjutnya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengatakan kepada korban akan membawanya ke kantor. Mendengar hal itu, korban ketakutan dan langsung berdiri.
Saat itu pelaku mendekati korban kemudian memegang pinggul dan meraba-raba payudara korban.
Korban pun berontak dan mengatakan "Jangan gitu la pak", tetapi pelaku menjawab "diam kau".
Korban kembali berusaha untuk menghindar dan berlari, tetapi tersangka menarik kerah baju bagian belakangnya sehingga korban tidak bisa melarikan diri.
Selanjutnya tersangka memeluk tubuh korban dengan erat hingga korban tidak berdaya dan berteriak meminta pertolongan.
Mendengar teriakan korban, tersangka kemudian melontarkan kalimat ancaman.
"Jika kau melawan dan menjerit, aku akan bawa ke kantor," ucapnya.
Setelah itu, tersangka membungkukkan tubuh korban tanpa melepas pelukan, dan melakukan aksi bejatnya kepada korban.
"Setelah perbuatan perkosaan selesai, tersangka memakai celananya. Saat itu, korban sempat melihat dan mengenali wajah pelaku. Setelah itu, pelaku pergi dari lokasi dan di perempat jalan bertemu dengan saksi Jumini yang merupakan kakak korban, dan sempat berdialog," kata Rusdi Marzuki.
Berdasarkan kejadian tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di wilayah Rantau Prapat.
Polisi juga mengamankan barang bukti 1 potong kaos hitam, 1 potong celana pendek warna merah, 1 potong celana dalam abu-abu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya.
"Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," ujar Rusdi Marzuki.(red/PR).