-->

Notification

×

iklan

818c30eaf5be436f9fd47e51e3177791

Iklan

818c30eaf5be436f9fd47e51e3177791

Benang Kusut Kasus Simadu

Jumat, 10 Desember 2021 | 08.34 WIB Last Updated 2021-12-10T05:38:02Z
Jaksa mengantar tersangka kasus Simadu ke Lapas Pangururan.(Kejari Samosir).
Samosir(DN)
Kasus Simadu yang sekarang ditangani Kejaksaan Negeri Samosir, bagaikan benang kusut berkepanjangan.

Sekretaris Inspektorat Samosir Suyono Parhusip menjelaskan, pada tahun 2017 Inspektorat menemukan ada selisih nilai belanja.

“Maka setelah ditemukan ada selisih. Pemkab Samosir ketika itu melalui Wakil Bupati menyurati seluruh Kepala Desa untuk melaksanakan pengembalian selisih belanja ke rekening desa,” ujarnya, Kamis (10/12/2021), dilansir dari Mimbar Umum.

Dikatakannya, berdasarkan surat itu, para Kepala Desa melakukan pengembalian selisih belanja yang ditemukan Inspektorat.

Berdasarkan informasi dihimpun wartawan, sekitar 20 Kepala Desa belum melakukan pengembalian selisih belanja Sistem Informasi Kependudukan Terpadu (Simadu).

Yang menjadi janggal sekarang ini. Setelah pengembalian selisih belanja oleh Kepala Desa ke rekening desanya, kasus ini bergulir di Kejari Samosir.

Sekarang pihak Kejari Samosir sudah melakukan penahanan tersangka. Yakni MTL sebagai pihak yang menjual beberapa perangkat Simadu.

Kasus ini kembali mengemuka, pasca penetapan dan penahanan tersangka oleh Kejari Samosir.

Oleh kuasa hukum tersangka MTL dari Kantor Advokat Daulat Sihombing dan Partners, penetapan dan penahanan tersangka dinilai tidak taat asas. Hingga menempuh upaya praperadilan.

Sebagai informasi, awalnya kasus Simadu merupakan temuan Inspektorat Samosir pada tahun 2017 lalu. Kemudian pernah ditangani pihak Kepolisian.

Anehnya, sampai 4 tahun sejak tahun 2017 sampai sekarang berkepanjangan. Saat ini Kejari Samosir sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Itupun masih dalam proses praperadilan.(red/MUO).
×
Berita Terbaru Update