Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH menyampaikan arahannya di Mapolsek Simanindo. |
Samosir(DN)
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH meminta personil dijajaran Polres Samosir tidak hanya fokus dengan penegakan hukum semata, namun lebih mengedepankan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana.
Hal ini disampaikan saat menyambangi Polsek Simanindo, Selasa, 16 November 2021. Dalam kunjungan ini, turut hadir Wakapolres AKBP Rachmad Affandi SE, Kabag Sumda, Kabag Ren, Kasat Lantas, Kasat Intel, Kasat Narkoba, dan sejumlah personil. Dan Kapolres Samosir dan jajarannya disambut Kapolsek Simanindo, AKP Tumpal Tobing dan sejumlah personil.
Tatap muka ini penuh keakraban, Kapolres Samosir bersama PJU Polres Samosir, Kapolsek Simanindo dan Personil Polsek Simanindo makan bersama di Kantin Polsek Simanindo.
Pada kesempatan ini, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH mensosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dirinya meminta jajaran Polsek Simanindo untuk senantiasa menjalankan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut.
Dikatakan, dikeluarkannya Perpol Nomor 8 Tahun 2021 oleh Kapolri adalah sebagai langkah progresif dalam menyelesaikan masalah di tengah masyarakat.
"Restoratif bukan hanya dalam penegakan hukum, namun sesuai dengan program Kapolri yaitu Presisi dimana ada empat Transformasi Bidang Pelayanan, Transformasi Operasional dan Transformasi Pengawasan," sebutnya.
Untuk itu, sambung Josua, dalam menangani pengaduan masyarakat agar dikedepankan restorative justice dengan cara berkomunikasi yang baik kepada masyarakat sehingga tercipta harkamtibmas yang kondusif.
Kapolres Samosir juga mengucapkan terimakasih kepada personil Polsek Simanindo yang selama ini telah bekerja dengan baik dalam pelaksanaan tugas-tugas rutin maupun dalam pelaksanaan vaksinasi.(SBS).